Hati-hati dalam mengeluarkan Fatwa

0
HR. Darimi

Barang siapa yang berfatwa tanpa dasar, dosa (akibat dilaksanakan fatwa tersebut) di tanggung oleh pemberi fatwa

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ عَمْرٍو الْمَعَافِرِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُفْتِيَ بِفُتْيَا مِنْ غَيْرِ ثَبْتٍ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ
Mengabarkan kepada kami Abdullah Bin Yazid, mengabarkan kepada kami Sa'id Bin Abi Ayyub, mengabarkan kepadaku Bakr Bakr Bin Amr dan Ma'afiriy dari Abi Utsman, Muslim Bin Yasar dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda:
"Barang siapa yang berfatwa tanpa dasar, dosa (akibat dilaksanakan fatwa tersebut) di tanggung oleh pemberi fatwa".
(HR. Darimi: 154)

Hadits Terkait:
  1. Barangsiapa diberi fatwa tanpa dengan ilmu maka dosanya ditanggung orang yang memberi fatwa,
  2.  

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo