Ibnu Majah: 2424 Mayit Akan Tertahan Hingga Hutangnya Dilunasi

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya saudaramu itu tertahan oleh hutangnya, maka pergilah dan lunasilah hutangnya itu”
0
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya saudaramu itu tertahan oleh hutangnya, maka pergilah dan lunasilah hutangnya itu”. Maka akupun pergi dan melunasinya, kemudian aku mendatangi Beliau dan berkata,

عن سعد بن الأطول رضي الله عنه: أَنَّ أَخَاهُ مَاتَ وَ تَرَكَ ثَلاَثَمِائَةِ دِرْهَمٍ وَ تَرَكَ عِيَالاً قَالَ: فَأَرَدْتُ أَنْ أُنْفِقَهَا عَلَى عِيَالِهِ قَالَ: فَقَالَ لىِ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوْسٌ بِدَيْنِهِ فَاذْهَبْ فَاقْضِ عَنْهُ فَذَهَبْتُ فَقَضَيْتُ عَنْهُ ثُمَّ جِئْتُ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ قَدْ قَضَيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِيْنَارَانِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَ لَيْسَتْ لَهَا بَيِّنَةٌ قَالَ: اعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ (و فى رواية: صَادِقَةٌ)

Dari Sa’d bin al-Athwal radliyallahu anhu, bahwasanya saudara laki-lakinya meninggal dunia dengan meninggalkan (warisan) sebanyak 300 dirham dan beberapa orang keluarganya. Kemudian aku hendak menafkahkannya kepada keluarganya. Ia (yaitu Sa’d) berkata, Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya saudaramu itu tertahan oleh hutangnya, maka pergilah dan lunasilah hutangnya itu”. Maka akupun pergi dan melunasinya, kemudian aku mendatangi Beliau dan berkata, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya aku telah melunasi hutangnya kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita sebagai miliknya namun ia tidak mempunyai bukti yang jelas akan hal itu”. Maka Beliau bersabda, “Berikan uang itu kepadanya, karena ia memang benar”. (Di dalam satu riwayat: ia seorang yang jujur).
(HR Ibnu Majah: 2424)

Hadits Terkait:
    1. Ahmad-19219 

    Tidak ada komentar

    Posting Komentar

    © all rights reserved
    made with by templateszoo