Hadits Shahih Bukhari No: 1181

0
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَيُّوبُ وَسَمِعْتُ حَفْصَةَ بِنْتَ سِيرِينَ قَالَتْ حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ نَقَضْنَهُ ثُمَّ غَسَلْنَهُ ثُمَّ جَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, [Ayyub]; Aku mendengar [Hafshah binti Sirin] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha]; Bahwa mereka menjadikan (rambut) puteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiga ikatan kemudian mereka melepaskannya lalu aku membasuhnya kemudian mereka jadikan kembali menjadi tiga ikatan (kepang) ".
(HR Bukhari: 1181)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo