حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
32.6/2338. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannyya.
(HR Bukhari: 2338)
Tidak ada komentar
Posting Komentar