Hadits Shahih Bukhari No: 2657

0
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ وَكَانَ أَمَدُهَا مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ سَابَقَ بِهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَمَدًا غَايَةً { فَطَالَ عَلَيْهِمْ الْأَمَدُ }

38.84/2657. Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Yunus telah bercerita kepada kami Al Laits dari Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlomba pacuan kuda dengan kuda yang tidak disiapkan sebagai kuda pacuan yang jaraknya antara Tsaniyatul Wada' sampai ke masjid Bani Zurai'. Dan 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma termasuk orang yang ikut dalam pacuan tersebut. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: amadan artinya ghooyatan (batas akhir) , seperti firman Allah QS al-Hadid ayat 16 yang artinya: (Maka berlalulah masa yang panjang atas mereka).
(HR Bukhari: 2657)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo