حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ عَبْدًا لِابْنِ عُمَرَ أَبَقَ فَلَحِقَ بِالرُّومِ فَظَهَرَ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ فَرَدَّهُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ وَأَنَّ فَرَسًا لِابْنِ عُمَرَ عَارَ فَلَحِقَ بِالرُّومِ فَظَهَرَ عَلَيْهِ فَرَدُّوهُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ عَارَ مُشْتَقٌّ مِنْ الْعَيْرِ وَهُوَ حِمَارُ وَحْشٍ أَيْ هَرَبَ
38.266/2839. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Basysyar telah bercerita kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwa seorang budak milik Ibnu 'Umar melarikan diri ke negeri Romawi kemudian Khalid bin Al Walid menyusulnya lalu diserahkan kembali kepada 'Abdullah (bin 'Umar). Dan bahwa seekor kuda milik Ibnu 'Umar kabur ke negeri Romawi kemudian (Khalid bin Al Walid) menyusulnya lalu mengembalikannya kepada 'Abdullah. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata; Kata -'aaro- berasal dari kata -al'iiru- yang artinya himar liar, maksud dalam hadits ini kabur.
(HR Bukhari: 2839)
Tidak ada komentar
Posting Komentar