Hadits Shahih Bukhari No: 3213

0

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ قَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

42.135/3213. Telah bercerita kepada kami Ishaq bn Nashr telah mengabarkan kepada kami 'Abdur Razzaq dari Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari orang lain kemudian laki-laki yang membeli tanah itu mendapatkan sebuah guci yang di dalamnya ada emas. Maka orang yang membeli tanah itu berkata; Ambillah emas milikmu karena aku hanya membeli tanah dan bukan membeli emas. Lalu orang yang menjual rumahnya berkata; Yang aku jual adalah tanah ini dan apa yang ada didalamnya. Akhirnya kedua orang itu meminta pendapat kepada seseorang, lalu orang yang dimintai pendapat itu berkata; Apakah kalian berdua mempunyai anak?. Laki-laki yang satu berkata; Aku puya anak laki-laki. Dan yang satunya lagi berkata: Aku punya anak perempuan. Maka orang yang dimintai pendapat berkata; Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan berilah nafkah untuk keduanya dari emas tadi dan juga shadaqahkanlah.
(HR Bukhari: 3213)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo