Hadits Shahih Bukhari No: 3710

0

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ قَالَ أَخْبَرَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا شَهِدَا بَدْرًا أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ قُلْتُ لِسَالِمٍ فَتُكْرِيهَا أَنْتَ قَالَ نَعَمْ إِنَّ رَافِعًا أَكْثَرَ عَلَى نَفْسِهِ

44.56/3710. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Malik dari Az Zuhri bahwa Salim bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya, dia berkata, Rafi' bin Khadij telah memberitahukan kepada Abdullah bin Umar bahwa 'Umayyah -keduanya adalah sahabat yang pernah ikut serta dalam perang Badr-, keduanya telah mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan tanah, lalu aku bertanya kepada Salim, Apakah kamu juga melakukan penyewaan lading? dia menjawab, Ya, sebab Rafi' terlalu banyak membebani dirinya (maksudnya mengingkari perkataan Rafi' yang melarang sewa tanah secara mutlak -pent).
(HR Bukhari: 3710)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo