Hadits Shahih Bukhari No: 3714

0

حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رِجَالًا مِنْ الْأَنْصَارِ اسْتَأْذَنُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ائْذَنْ لَنَا فَلْنَتْرُكْ لِابْنِ أُخْتِنَا عَبَّاسٍ فِدَاءَهُ قَالَ وَاللَّهِ لَا تَذَرُونَ مِنْهُ دِرْهَمًا

44.60/3714. Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fulaih dari Musa bin 'Uqbah, Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, bahwa beberapa orang laki-laki Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, kami tinggalkan (hak harta) kami untuk tebusan anak saudara perempuan kami, yaitu 'Abbas". Maka beliau pun menjawab: "Demi Allah, janganlah kalian tinggalkan satu dirhampun untuknya."
(HR Bukhari: 3714)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo