حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الْأَسْوَدِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ يَجْعَلُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّخَلَاتِ حَتَّى افْتَتَحَ قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرَ فَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ
44.72/3726. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Al Aswad telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Ayahnya aku mendengar Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata, Seorang laki-laki pernah memberikan sebagian kebun kurmanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sampai beliau menaklukkan Bani Quraizhah dan Bani Nadlir. Setelah penaklukan tersebut, maka beliau mengembalikan sebagian kebun kurma kepada laki-laki itu.
(HR Bukhari: 3726)
Tidak ada komentar
Posting Komentar