Hadits Shahih Bukhari No: 4059

0

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَخْبَرَهُ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَقَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأُنَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ

44.405/4059. Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij Telah mengabarkan kepadaku Musa bin 'Uqbah dari Nafi', Ibnu Umar telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama para sahabatnya mencukur rambutnya pada waktu haji wada' sedangkan sebagian yang lainnya memendekkannya saja.
(HR Bukhari: 4059)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo