حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَأَحْلَفَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا
48.45/4894. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Abdullah radliallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki dari Anshar menuduh isterinya berzina, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun meminta keduanya untuk bersumpah, lalu memisahkan antara keduanya.
(HR Bukhari: 4894)
Tidak ada komentar
Posting Komentar