حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
52.53/5105. Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Ya'kub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Shalih dia berkata; telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab bahwa 'Ubaidullah bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas radliallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati bangkai seekor kambing, lalu beliau bersabda: Kenapa kalian tidak memanfa'atkan kulitnya? Mereka (para sahabat) menjawab; Ia telah menjadi bangkai beliau bersabda: Hanyasanya yang diharamkan adalah memakannya.
(HR Bukhari: 5105)
Tidak ada komentar
Posting Komentar