11 Agu 2021

Hadits Shahih Bukhari No: 5143

hadits shahih bukhari, kitab kurban
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

53.25/5143. Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Yazid bin Abu 'Ubaid dari Salamah bin Al Akwa' dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari. Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya; Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu? beliau bersabda: Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka.
(HR Bukhari: 5143)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Bukhari No: 5143 Rating: 5 Reviewed By: Rajawali Parquet