Hadits Shahih Bukhari No: 5274

hadits shahih bukhari, kitab pengobatan
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَعْلَقْتُ عَلَيْهِ مِنْ الْعُذْرَةِ فَقَالَ عَلَى مَا تَدْغَرْنَ أَوْلَادَكُنَّ بِهَذَا الْعِلَاقِ عَلَيْكُنَّ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ مِنْهَا ذَاتُ الْجَنْبِ يُسْعَطُ مِنْ الْعُذْرَةِ وَيُلَدُّ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ فَسَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ بَيَّنَ لَنَا اثْنَيْنِ وَلَمْ يُبَيِّنْ لَنَا خَمْسَةً قُلْتُ لِسُفْيَانَ فَإِنَّ مَعْمَرًا يَقُولُ أَعْلَقْتُ عَلَيْهِ قَالَ لَمْ يَحْفَظْ إِنَّمَا قَالَ أَعْلَقْتُ عَنْهُ حَفِظْتُهُ مِنْ فِي الزُّهْرِيِّ وَوَصَفَ سُفْيَانُ الْغُلَامَ يُحَنَّكُ بِالْإِصْبَعِ وَأَدْخَلَ سُفْيَانُ فِي حَنَكِهِ إِنَّمَا يَعْنِي رَفْعَ حَنَكِهِ بِإِصْبَعِهِ وَلَمْ يَقُلْ أَعْلِقُوا عَنْهُ شَيْئًا

56.29/5274. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah dari Ummu Qais dia berkata; Aku mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama anakku yang baru saja saya obati kerongkongannya dengan tanganku, maka beliau bersabda: Dengan maksud apa kamu mengobati penyakit tenggorokan anakmu dengan memasukkan jemari tangan? Gunakanlah kayu India, karena padanya terdapat tujuh ragam penyembuhan, dan dapat di masukkan sebagai obat tetes hidung untuk menyembuhkan penyakit kerongkongan dan dapat pula menjadi penyembuh dari penyakit radang selaput dada. Aku mendengar Az Zuhri berkata; Dua hal telah dijelaskan kepadaku, namun aku belum mendapatkan penjelasan mengenai yang lima hal lagi, lalu aku berkata kepada Sufyan, sesungguhnya Ma'mar pernah berkata dengan lafazh; 'A'laqtu 'alaihi', perawi berkata; Bahwa Ma'mar belum pernah mendengarnya, karena Sufyan hanya mengatakan dengan redaksi; A'laqtu 'anhu, aku pernah mendengarnya langsung dari mulut Az Zuhri bahwa Sufyan mensifati seorang anak kecil yang ditahnik (mengunyahkan kurma kemudian dimasukkan ke dalam mulut bayi) dengan jari, kemudian Sufyan memasukkan jarinya ke kerongkongan, maka maksud dari hadits di atas adalah mengangkat kerongkongan dengan jari-jari (yaitu dengan memasukkan jari-jari melalui mulut), dan dia tidak mengatakan; Menggantungkan sesuatu padanya.
(HR Bukhari: 5274)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo