Hadits Shahih Bukhari No: 2938

0
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فِي رَكْبٍ مِنْ قُرَيْشٍ كَانُوا تِجَارًا بِالشَّأْمِ فِي الْمُدَّةِ الَّتِي مَادَّ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا سُفْيَانَ فِي كُفَّارِ قُرَيْشٍ

40.16/2938. Telah bercerita kepada kami Yahya bin Bukair telah bercerita kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa 'Abdullah bin 'Abbas mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah mengabarkan kepadanya bahwa, Raja Heraklius pernah mengutus utusan kepadanya saat dia bersama rombongan pedagang Quraisy sedang berkunjung ke negeri Syam, tepatnya pada masa ada perjanjian damai (gencatan senjata) yang dibuat antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Sufyan tentang orang-orang Kafir Quraisy.
(HR Bukhari: 2938)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo