حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَا تَابَعَهُ جَابِرٌ وَأَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
42.123/3201. Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab berkata; Semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya. Hadits ini dikuat kan jalur perawinya oleh Jabir dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
(HR Bukhari: 3201)
Tidak ada komentar
Posting Komentar