10 Agustus 2021

Hadits Shahih Bukhari No: 6401


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

67.48/6401. Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."
(HR Bukhari: 6401)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Bukhari No: 6401 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian