Copas dari FB post tentang tahlilan yang banyak di perdebatkan.
TAHLILAN ITU ADALAH ACARA DZIKIR BERSAMA/ MAJLIS DZIKIR.
YANG MANA DIDALAMNYA MENGAMALKAN DAN MENGHIDUPKAN SUNNAH SUNNAH.
--
YAKNI DOA DAN SEDEKAH KEPADA SAUDARA YANG SUDAH MENINGGAL,DAN MENJADIKAN AMALAN INI KEBIASAAN DI MASYARAKAT.
YAKNI DOA DAN SEDEKAH KEPADA SAUDARA YANG SUDAH MENINGGAL,DAN MENJADIKAN AMALAN INI KEBIASAAN DI MASYARAKAT.
DALILNYA
- “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YANG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”,
(QS. Al Hasyr : 10)
(QS. Al Hasyr : 10)
- dalil sedekahan
dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,
dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ : نَعَمْ
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)
- Diterangkan dalm hadits Sahabt bertanya“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)
-Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)
-Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)
-Imam Ibnu Katsir.dalam kitab tafsirnya berkata : “Adapun berdoa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.” (Ibnu Katsir,7 /465)
-Imam Ibnu Qudamah .mengatakan: “Amal apapun demi mendekatkan diri kepada Allah ta’ala yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu.” (Al Mughni, hal. 567-569)
- Mantan Mufti Saudi Arabia- yang bernama Syaikh Abdul Aziz Baz–berfatwa: “Ada pun bersedekah dan berdoa bagi mayit kaum muslimin, maka semua ini disyariatkan.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, 1/89)
- Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin mengatakan: “Adapun sedekah buat mayit, maka itu tidak apa-apa, boleh bersedekah (untuknya).”(Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 44)
-
- Mantan Mufti Saudi Arabia- yang bernama Syaikh Abdul Aziz Baz–berfatwa: “Ada pun bersedekah dan berdoa bagi mayit kaum muslimin, maka semua ini disyariatkan.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, 1/89)
- Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin mengatakan: “Adapun sedekah buat mayit, maka itu tidak apa-apa, boleh bersedekah (untuknya).”(Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 44)
-
Dalil membaca Qur'an untuk saudara yang meninggal
-"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan al-Quran (Surat al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat al-Baqarah di kuburnya"
(HR al-Thabrani dalamal-Mu'jam al-KabirNo 13613, al-Baihaqi dalamSyu'ab al-ImanNo 9294, dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian pada hadis tersebut:
"HR al-Thabrani dengan sanad yang hasan" (Fath al-BariIII/184)
(HR al-Thabrani dalamal-Mu'jam al-KabirNo 13613, al-Baihaqi dalamSyu'ab al-ImanNo 9294, dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian pada hadis tersebut:
فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ أَخْرَجَهُ الطَّبْرَانِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
(فتح الباري لابن حجر3 / 184)
"HR al-Thabrani dengan sanad yang hasan" (Fath al-BariIII/184)
Wallaahu a'lam bisshawab.
Tidak ada komentar
Posting Komentar