Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum (Tafsir Ibnu Katsir)

0
Membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah Apakah makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah? Jawabannya, ada tiga pendapat di kalangan para ulama. Pertama, makmum wajib membaca surat Al-Fatihah, sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada keumuman makna hadis-hadis terdahulu. Kedua, makmum sama sekali tidak diwajibkan membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik dalam salat jahriyah (yang keras bacaannya) ataupun dalam salat sirriyah (yang pelan bacaannya). Hal ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: «مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ» Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam bagi-nya adalah bacaannya juga. Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat ke-da'if-an. Imam Malik meriwayatkan pula melalui Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan sahih dari Nabi Saw. Ketiga, makmum wajib membacanya dalam salat siriyyah karena berpegang kepada dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam salat jahriyyah karena berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Muslim melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا» Sesungguhnya imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah pula kalian; dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian, hingga akhir hadis. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh pemilik kitab Sunan lainnya, yaitu Abu Daud, Turmuzi, Nasai, dan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: «وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا» Apabila imam membaca, maka diamlah kalian (seraya mendengarkannya). Muslim ibnu Hajjaj menilainya sahih. Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran pendapat ini yang merupakan qaul qadim dari Imam Syafii dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal. Tujuan mengetengahkan masalah tersebut dalam bab ini adalah untuk menerangkan kekhususan surat Al-Fatihah yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki oleh surat-surat lainnya. قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ، حَدَّثَنَا غَسَّانُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا وَضَعْتَ جَنْبَكَ عَلَى الْفِرَاشِ، وَقَرَأْتَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} فَقَدْ أَمِنْتَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا الْمَوْتَ " Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'id Al-Jauhari, telah menceritakan kepada kami Gassan ibnu Ubaid, dari Abu Imran Al-Juni, dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila kamu hendak meletakkan lambungmu di atas peraduan, lalu membaca Fatihatul Kitab dan Qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), maka sesungguhnya kamu aman dari segala mara bahaya, kecuali maut. Kembali

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo