Ceramah pendek ini terangkum dengan beberapa tema penting seputar jenazah / kematian:
- Muqaddimah
- Fadrlu Kifayah Mengurus Jenazah
- Balasan Kepada Pengurus Jenazah
- Memaafkan kesalahan Mayit,
- Isyhad / Persaksian
- Doa dan pahala yang akan tetap mengalir
- Masalah Hutang Piutang
- Fadlilah Jumlah Menyolatkan Mayit
- Tata Cara Menyolatkan Mayit
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِّسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
والصَّلاةُ والسَّلامُ عَلى حَبِيبِنا و شَفِيْعِنا مُحمَّدٍ سَيِّدِ المُرْسلين و إمامِ المهتَدين و قائِدِ المجاهدين وعلى آله وصحبه أجمعين
أما بعد
قال الله تعالى في كتابه الكريم
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
والصَّلاةُ والسَّلامُ عَلى حَبِيبِنا و شَفِيْعِنا مُحمَّدٍ سَيِّدِ المُرْسلين و إمامِ المهتَدين و قائِدِ المجاهدين وعلى آله وصحبه أجمعين
أما بعد
قال الله تعالى في كتابه الكريم
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Kaum Muslimin yang dirahmati Allah.
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.
Sungguh hari ini kita menyaksikan bahwa janji Allah itu adalah benar, dan bahwa setiap manusia akan mengalami kematian. Sebagaimana firmannya di dalam Al-Qur'an:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imran: 185)Yang namanya merasakan itu umumnya hanyalah sementara atau sebentar, maka maut itupun hanya sebentar yang artinya orang yang sudah mati akan dihidupkan kembali.
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kehidupan setelah mati.
Ada yang mengatakan bahwa kita dihidupkan kembali di alam kubur namun dalam keadaan yang berbeda, sebagian mengatakan bahwa di alam kubur itu mayat dihidupkan kembali hingga bisa melihat, bisa mendengar, dan bisa menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, juga bisa merasakan sakit ataupun nikmat namun tidak bisa berbuat apa-apa.
Dan yang lainnya mengatakan bahwa kehidupan setelah mati itu adalah di alam mahsyar, yaitu ketika terompet sangkakala di tiup pada kali kedua.
Kedua pendapat tersebut dikemukakan berdasarkan banyak dalil yang kuat.
Allahu A'lam bis shawab, hanya Allah yang Maha Tau kebenarannya.
Namun yang pasti menurut banyak keterangan bahwa di alam kubur, mayit akan ditanya dengan beberapa pertanyaan. Dan inilah yang disebut fitnah kubur yang akan menentukan tempat tinggal selanjutnya selama di dalam kubur hingga hari kiamat, apakah dia penghuni kubur ini akan mendapatkan nikmat kubur ataukah sebaliknya.
Dan sekarang kita juga menyaksikan bahwa kematian itu bisa menimpa siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Kematian itu tidak memilih orang yang sudah tua, bahkan anak-anak juga tidak luput dari kematian, tidak memilih rakyat biasa, bahkan pejabat atau presiden sekalipun tetap akan mengalami mati, tidak memilih orang yang lemah, bahkan orang yang kuat juga tetap akan mengalami mati
نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ
Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-sekali tidak akan dapat dikalahkan,(QS. Al-Waqi'ah: 60)
Ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup terlebih lagi bagi kita sebagai umat Muslim yang sudah diajarkan secara terperinci melalui lisan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam. Empat hal ini adalah:
1- Memandikan
2- Mengkafani
3- Menyolatkan
4- Menguburkan
Pekerjaan mengurus jenazah, selain dihukumi sebagai pardlu kifayah adalah bahwa Allah juga akan memberikan balasan yang sangat besar kepada yang dengan ikhlas mengerjakannya, sebagaimana di terangkan dalam salah satu hadits Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.”
قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari-1325)
marilah sama-sama kita memaafkan semua kesalahan dan kekhilapannya jika semasa hidupnya pernah berbuat salah.
Apakah kita mau memaafkannya ?
Adapun dosa terhadap Allah, marilah sama-sama kita mendoakannya semoga Allah mengampuni segala dosa dan kesalahannya, dan semoga Allah menerima semua amal ibadahnya, dan juga semoga Allah menyempurnakan segala kekurangannya Aamiin...
5. Isyhad / Persaksian
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:م
أَيُّمَا مُسْلِمٍ يَشْهَدُ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ إِلا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ " قَالَ : قُلْنَا : وَثَلاثَةٌ قَالَ : " وَثَلاثَةٌ " قَالَ : فَقُلْنَا : وَاثْنَانِ قَالَ : " وَاثْنَانِ " ، وَلَمْ نَسْأَلَهُ عَنِ الْوَاحِد
“Tiadalah empat orang muslim bersaksi bahwa seorang jenazah itu orang baik, maka Allah masukkan ia ke sorga”, maka kami berkata : Bagaimana jika cuma 3 orang yg bersaksi?, beliau saw bersabda : “walau tiga”, lalu kami berkata : jika cuma dua?, beliau bersabda : “walau dua”. Lalu kami tak bertanya jika hanya satu” (HR Ahmad)(biasanya para ustadz yang ceramah menanyakan kepada jamaah shalat jenazah dengan beberapa pertanyaan di bawah ini)
Apakah kita semua bersaksi bahwa mayat ini Islam ?
Apakah kita semua bersaksi bahwa mayat ini Iman ?
Apakah kita semua bersaksi bahwa mayat ini Ihsan / baik ?
6. Doa dan pahala yang akan tetap mengalir
Kaum Muslimin yang dirahmati Allah. Mari kita renungkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam.
Hadits ini jelas sekali menegaskan bahwa orang yang sudah wafat maka terputus semua amalnya artinya dia sudah tidak bisa lagi beramal, namun begiru ada pahala yang tetap mengalir meskipun dia tidak lagi beramal, Yakni sedekah dan jariah yang pernah dia keluarkan semasa hidup, kemudian ilmu yang yang pernah dia ajarkan semasa hidupnya, baik kepada anak-anaknya, kepada sahabat, tetangga, kerabat, maupun kepada siapa saja sehingga ilmu kebaikan yang diajarkannya bermanfaat dan diamalkan oleh orang lain, maka pahalanya akan tetap mengalir meskipun mayit ini sudah tidak beramal, dan yang terakhir adalah anak shaleh yang tetap mendoakannya. Maka doa anak yang shaleh ini akan menjadi syafaat bagi si mayit meskipun sudah tidak bisa beramal.
Bahkan di dalam beberapa hadits menerangkan bahwa anak shaleh bisa bersedekah, juga bisa berhaji yang pahalanya bisa di berikan untuk orang tuanya.
Dari Aisyah radliyallahu anha bahwasanya ada seorang lelaki berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,“
Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak. Saya kira jika ia sempat berbicara niscaya ia ingin bersedekah. Lalu jika saya bersedekah atas namanya, apakah ia akan mendapatkan pahala”?. Beliau menjawab,“Ya”. [HR Bukhari: 1388]
Dan jika salah satu dari kedua orang tua bernadzar untuk melakukan kebaikan-kebaikan semisal; shaum, haji, sedekah dan selainnya, lalu ia meninggal dunia sebelum sempat menunaikan nadzarnya, maka keluarganya khususnya anaknya, wajib menyempurnakan nadzarnya tersebut. Jika tidak, maka orang tuanya yang bernadzar tersebut berdosa lantaran tidak menyempurnakan nadzarnya.
Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, bahwasanya Sa’d bin Ubadah radliyallahu anhu meminta fatwa kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai hutang nadzar?”. Maka Beliau bersabda, “Bayarlah untuknya!”. [HR Bukhari: 2761]
Dari Aisyah radliyallahu anha bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih berhutang shaum maka hendaklah wali (keluarga)nya membayar shaum untuknya”. [HR Bukhari: 1952]
Dari Sa’d bin al-Athwal radliyallahu anhu, .... Ia berkata, Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya saudaramu itu tertahan oleh hutangnya, maka pergilah dan lunasilah hutangnya itu”.
(HR Ibnu Majah: 2424)
Rasulullah Pernah diminta untuk menyolatkan mayit yang memiliki hutang, namun beliau tidak mau menyolatkannya sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu hadits:
Seorang jenazah pernah dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka berkata; "Wahai Nabi Allah, shalatilah ia." Beliau bertanya: 'Apakah ia meninggalkan sesuatu? '
Mereka menjawab; "tidak."
Beliau bersabda: 'Shalatilah shahabat kalian.' Seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Qatadah berkata; 'Shalatilah ia dan utangnya menjadi tanggunganku.' Lalu beliau menshalatinya.
Seandainya almarhum si mayit pernah pinjam meminjam kepada tetangga, saudara, sahabat, dan handai taulan, baik itu pinjaman barupa barang seperti sendok, piring, gelas, ataupun barang jenis lainnya,ataupun pinjam meminjam berupa uang, maka semua itu adalah menjadi tanggungan keluarganya yang di tinggalkan. Silahkan menghubungi keluarganya.
Selanjutnya mengenai kewajiban menyolatkan jenazah ini insyaAllah akan memberikan manfaat kebaikan bagi orang yang telah mati yaitu sebagai syafaat dari orang-orang muslim yang masih hidup, telah disebutkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam di dalam hadits berikut,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له
Apabila seorang manusia meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannyaHadits ini jelas sekali menegaskan bahwa orang yang sudah wafat maka terputus semua amalnya artinya dia sudah tidak bisa lagi beramal, namun begiru ada pahala yang tetap mengalir meskipun dia tidak lagi beramal, Yakni sedekah dan jariah yang pernah dia keluarkan semasa hidup, kemudian ilmu yang yang pernah dia ajarkan semasa hidupnya, baik kepada anak-anaknya, kepada sahabat, tetangga, kerabat, maupun kepada siapa saja sehingga ilmu kebaikan yang diajarkannya bermanfaat dan diamalkan oleh orang lain, maka pahalanya akan tetap mengalir meskipun mayit ini sudah tidak beramal, dan yang terakhir adalah anak shaleh yang tetap mendoakannya. Maka doa anak yang shaleh ini akan menjadi syafaat bagi si mayit meskipun sudah tidak bisa beramal.
Bahkan di dalam beberapa hadits menerangkan bahwa anak shaleh bisa bersedekah, juga bisa berhaji yang pahalanya bisa di berikan untuk orang tuanya.
Dari Aisyah radliyallahu anha bahwasanya ada seorang lelaki berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,“
إِنَّ أُمىِّ
افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَ أَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ
َلهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak. Saya kira jika ia sempat berbicara niscaya ia ingin bersedekah. Lalu jika saya bersedekah atas namanya, apakah ia akan mendapatkan pahala”?. Beliau menjawab,“Ya”. [HR Bukhari: 1388]
Dan jika salah satu dari kedua orang tua bernadzar untuk melakukan kebaikan-kebaikan semisal; shaum, haji, sedekah dan selainnya, lalu ia meninggal dunia sebelum sempat menunaikan nadzarnya, maka keluarganya khususnya anaknya, wajib menyempurnakan nadzarnya tersebut. Jika tidak, maka orang tuanya yang bernadzar tersebut berdosa lantaran tidak menyempurnakan nadzarnya.
عن
ابن عباس أَنَّ سَعْدَ بْنِ عُبَادَةَ رضي الله عنه اسْتَفْتىَ رَسُوْلَ
اللهِ صلى الله عليه و سلم إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا نَذْرٌ؟
فَقَالَ: اقْضِهِ عَنْهَ
Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, bahwasanya Sa’d bin Ubadah radliyallahu anhu meminta fatwa kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai hutang nadzar?”. Maka Beliau bersabda, “Bayarlah untuknya!”. [HR Bukhari: 2761]
عن عائشة أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Dari Aisyah radliyallahu anha bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih berhutang shaum maka hendaklah wali (keluarga)nya membayar shaum untuknya”. [HR Bukhari: 1952]
عن سعد بن الأطول رضي الله عنه.... قَالَ: فَقَالَ لىِ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ أَخَاكَ مَحْبُوْسٌ بِدَيْنِهِ فَاذْهَبْ فَاقْضِ عَنْه
Dari Sa’d bin al-Athwal radliyallahu anhu, .... Ia berkata, Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya saudaramu itu tertahan oleh hutangnya, maka pergilah dan lunasilah hutangnya itu”.
(HR Ibnu Majah: 2424)
Rasulullah Pernah diminta untuk menyolatkan mayit yang memiliki hutang, namun beliau tidak mau menyolatkannya sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu hadits:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَنَازَةٍ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ تَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالُوا نَعَمْ قَالَ هَلْ تَرَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالُوا لَا قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Seorang jenazah pernah dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka berkata; "Wahai Nabi Allah, shalatilah ia." Beliau bertanya: 'Apakah ia meninggalkan sesuatu? '
Mereka menjawab; "tidak."
Beliau bersabda: 'Shalatilah shahabat kalian.' Seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Qatadah berkata; 'Shalatilah ia dan utangnya menjadi tanggunganku.' Lalu beliau menshalatinya.
Seandainya almarhum si mayit pernah pinjam meminjam kepada tetangga, saudara, sahabat, dan handai taulan, baik itu pinjaman barupa barang seperti sendok, piring, gelas, ataupun barang jenis lainnya,ataupun pinjam meminjam berupa uang, maka semua itu adalah menjadi tanggungan keluarganya yang di tinggalkan. Silahkan menghubungi keluarganya.
Selanjutnya mengenai kewajiban menyolatkan jenazah ini insyaAllah akan memberikan manfaat kebaikan bagi orang yang telah mati yaitu sebagai syafaat dari orang-orang muslim yang masih hidup, telah disebutkan oleh Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam di dalam hadits berikut,
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ َيمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فَيْهِ
Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, Aku pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada seorang muslim meninggal dunia lalu ada empat puluh orang yang tidak mempersekutukan sesuatu dengan Allah menyolatkan jenazahnya melainkan Allah akan memberikan syafaat kepadanya melalui mereka”. [HR Muslim: 948]
Jika makmumnya sedikit, maka hendakla untuk mengatur shaf-nya menjadi 3 shaf.
Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi-949)
Shalat jenazah terdiri dari tujuh rukun yang harus di lakukan:
1- Berniat (di dalam hati).
2- Berdiri bagi yang mampu.
3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.
5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).
6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.
7- Salam setelah takbir keempat.
Doa setelah takbir ke 3
Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka (HR. Muslim-1600)
Doa setelah Takbir ke 4
“Ya Allah, janganlah Engkau tolak kami pahalanya dan janganlah Engkau berikan fitnah setelahnya. Dan ampunilah kami dan dia.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan salat jenazah dan berdo’a:
“Ya Allah, ampunilah yang masih hidup dari kami, yang telah mati, yang masih kecil, yang dewasa, yang laki-laki, yang perempuan, yang sedang bersama kami, dan yang tidak bersama kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah ia dalam keimanan, dan siapa yang Engkau matikan darikami maka matikanlah ia dalam keadaan Islam. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan jangalah Engkau sesatkan kami setelah kepergiannya”.
[Sunan Abu Daud: Sahih]
Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ
“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi-949)
Shalat jenazah terdiri dari tujuh rukun yang harus di lakukan:
1- Berniat (di dalam hati).
2- Berdiri bagi yang mampu.
3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.
5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).
6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.
7- Salam setelah takbir keempat.
Doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka (HR. Muslim-1600)
Doa setelah Takbir ke 4
اللهم لا تحرمنا أجره، ولا تفتنا بعده، واغفر لنا وله
“Ya Allah, janganlah Engkau tolak kami pahalanya dan janganlah Engkau berikan fitnah setelahnya. Dan ampunilah kami dan dia.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan salat jenazah dan berdo’a:
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِحَيِّنَا، وَمَيِّتِنَا، وَصَغِيرِنَا، وَكَبِيرِنَا،
وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، اللَّهُمَّ مَنْ
أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيمَانِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ
مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا
أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah, ampunilah yang masih hidup dari kami, yang telah mati, yang masih kecil, yang dewasa, yang laki-laki, yang perempuan, yang sedang bersama kami, dan yang tidak bersama kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah ia dalam keimanan, dan siapa yang Engkau matikan darikami maka matikanlah ia dalam keadaan Islam. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan jangalah Engkau sesatkan kami setelah kepergiannya”.
[Sunan Abu Daud: Sahih]
Tidak ada komentar
Posting Komentar