Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya. Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.
عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده
“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).
عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم
“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).
عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده
“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).
Cium Tangan Bukan Kekhususan Rasulullah
Dari Ammar bin abi Ammar, pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, “berikanlah tanganmu.” Maka diberikanlah tangan ibnu Abbas lalu zaid menciumnya” (HR. Ibnu Saad dan Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan sanadnya Jayyid).
Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan Penghormatan
Dari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).
Dari ‘Abdurahman bin Razin beliau berkata, “kami pernah menjumpai Salamah bin Akwa’ lalu kami bersalaman dengannya. Kemudian aku bertanya, “kamu pernah membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini?” Maka kami cium tangannya (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad (1/338) dan Tabrani dalam Al-Ausat (1/205) dihasankan oleh syeikh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad, dan berkata haistamy, Rijaluhu tsiqot)
Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin ‘Uyainah kemudian datang Husain Al-Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan (Taqbilul yad 1/77).
Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.”
Berkata Al-Tahtawi dalam Hasyiah Maraqil Falah, “maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kasyh, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, AKAN TETAPI harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan ,bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.”
Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“
Berkata Abu Bakr Al-Marwazi dalam kitab Al-Wara’, “Saya pernah bertanya kepada Abu Abdillah (IMAM AHMAD) tentang mencium tangan, beliau mengatakan tidak mengapa jika alasannya karena agama, namun jika karena kedunian maka tidak boleh, kecuali dalam keadaan jika tidak menicum tangannya akan di tebas dengan pedang.
Berkata Syaikh Ibnu ‘Ustaimin dalam Fatawa Al-Bab Al-Maftuh, “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berhak dihormati seperti ayah, para orang-orang tua, guru tidaklah mengapa.”
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Artinya : Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi s.a.w. (H.R. Abu Dawud).
>
عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا
Artinya : dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.
Artinya : dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.
Artinya : Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.(H.R. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.
Artinya : Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)
Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1. Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.
Artinya : Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2. Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :
(يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ...
Artinya : (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar