وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَذِهِ الْأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا وَإِنْ يَكُنْ مَيْتَةً فَهُمْ فِيهِ شُرَكَاءُ سَيَجْزِيهِمْ وَصْفَهُمْ إِنَّهُ حَكِيمٌ عَلِيمٌ (139)
Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.Abu Ishaq As-Subai'i meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abul Huzail, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami.”(Al-An'am: 139), hingga akhir ayat. Makna yang dimaksud ialah air susunya.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami." (Al-An'am: 139) Makna yang dimaksud ialah air susunya.
Mereka mengharamkannya atas kaum wanita mereka dan hanya boleh diminum kaum pria mereka saja. Tersebutlah bahwa apabila seekor kambing melahirkan anak jantan, maka mereka menyembelih anak kambing itu (bila telah besar) dan hanya diperuntukkan bagi kaum pria saja, tidak untuk kaum wanita. Apabila kambing itu melahirkan anak betina, maka mereka membiarkannya dan tidak menyembelihnya. Tetapi apabila anak kambing itu mati, mereka (kaum pria dan wanita) boleh memakannya bersama-sama. Maka Allah Swt. melarang tradisi tersebut.
Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi. Asy-Sya'bi mengatakan bahwa bahirah ialah ternak yang air susunya tidak boleh diminum kecuali hanya oleh kaum pria. Apabila hewan bahirah itu mati, maka kaum pria dan kaum wanita boleh memakannya bersama-sama. Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah, Qatadah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan mereka mengatakan, "Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami " (Al-An'am: 139) Hewan yang dimaksud ialah saibah dan bahirah.
Abul Aliyah, Mujahid, dan Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. (Al-An'am: 139) Yaitu ucapan mereka yang dusta dalam hal tersebut, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
{وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ * مَتَاعٌ} الْآيَةَ
Danjanganiah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta, "Ini halal dan ini haram, " untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit. (An-Nahl: 116-117), hingga akhir ayat.
****
{حَكِيمٌ}
Sesungguhnya Allah Mahabijaksana. (Al-An'am: 139)Yakni dalam semua perbuatan-Nya, ucapan-Nya, syariat dan takdirNya.
{عَلِيمٌ}
lagi Maha Mengetahui. (Al-An'am: 139)Allah Maha Mengetahui semua amal perbuatan hamba-hamba-Nya, yang baik dan yang buruknya; dan kelak Dia akan mengadakan pembalasan terhadap mereka atas hal itu dengan pembalasan yang lengkap.
Tidak ada komentar
Posting Komentar