وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (146)
Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar,
Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman, "Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung selagi kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek."
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Saddi dalam suatu riwayatnya.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, "Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?" Al-Qasim berkata, "Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan." Perawi bertanya, "Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah." Al-Qasim menjawab, ''Orang-orang Yahudi memakan­nya." Al-Qasim berkata.” Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra."
*****
Firman Allah Swt.:
{وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا}
dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu. (Al-An'am: 146)
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: selain lemak yang melekat di punggung keduanya. (Al-An'am: 146) Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya.
As-Saddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوِ الْحَوَايَا}
atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146)
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146) Yang dimaksud ialah mab'ar atau perut. Mujahid mengatakan bahwa hawaya pengertiannya mencakup mab'ar dan marbad (bagian perut yang memproses kotoran). Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Qatadah, Abu Malik, dan As-Saddi.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa hawaya ialah marabid yang di dalamnya terdapat am'a, sedangkan bagian dindingnya dinamakan banatul lahan yang menurut perkataan orang Arab disebut marabid.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ}
atau yang bercampur dengan tulang. (Al-An'am: 146)
Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).
Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Saddi.
****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ}
Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. (Al-An'am: 146)
Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا}
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An-Nisa: 160)
Adapun firman Allah Swt.:
{وَإِنَّا لَصَادِقُونَ}
dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar. (Al-An'am: 146)
Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muham­mad, menyangkut pengharaman Kami akan hal tersebut terhadap mereka (orang-orang Yahudi). Sama sekali bukan seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil (Nabi Ya'qub)lah yang mengharamkan hal itu atas dirinya sendiri.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ: بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ سَمُرَة بَاعَ خَمْرًا، فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ! أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَا".
Abdullah ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab berita tentang Samurah yang menjual khamr, maka Khalifah Umar berkata, "Semoga Allah melaknat Samurah. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka menjualnya'.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Umar dengan lafaz yang sama.
قَالَ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول عَامَ الْفَتْحِ: "إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرّم بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ". فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهُ يُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ويُطلى بِهَا السُّفُنُ، ويَسْتَصبِح بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: "لَا هُوَ حَرَامٌ". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلوه، ثُمَّ بَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ".
Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Abu Habib; Ata ibnu Abu Rabah pernah mengatakan, ia telah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memper­jualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung. Maka ada yang bertanya.”Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit dan mengecat perahu serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak orang?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tidak, ia tetap haram. Kemudian pada saat itu juga Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.
Jama'ah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Humaid dengan lafaz yang sama.
قَالَ الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ! حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ"
Az-Zuhri meriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan bagi mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil jualannya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan meriwayatkannya dari Abdan, dari Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
قَالَ ابْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْب، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الحَذَّاء، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا خَلْفَ الْمَقَامِ، فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ -ثَلَاثًا -إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهَا، إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ إِلَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ishaq. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Wahib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Barakah Abul Walid, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di belakang maqam Ibrahim, lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi —tiga kali—; Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, melainkan mengharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، أَنْبَأَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، أَنْبَأَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا فِي الْمَسْجِدِ مُسْتَقْبِلًا الحِجْر، فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ، ثم قَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ".
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah memberitakan kepada kami Khalid Al-Hazza dari Barakah Abul Walid, telah memberitakan kepada kami Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di Masjidil Haram menghadap Hijir Ismail, lalu beliau memandang ke langit dan tertawa seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah itu apabila mengharam­kan atas suatu kaum memakan sesuatu, berarti diharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Khalid Al-Hazza.
قَالَ الْأَعْمَشُ، عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّاد، عَنْ كُلْثُومٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: دَخَلْنَا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ، فَوَجَدْنَاهُ نَائِمًا قَدْ غَطَّى وَجْهَهُ بِبُرْدٍ عَدني، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ يُحَرِّمُونَ شُحُومَ الْغَنَمِ وَيَأْكُلُونَ أَثْمَانَهَا"، وَفِي رِوَايَةٍ: "حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وأكلوا أثمانها"
Al-A'masy meriwayatkan dari Jami’ ibnu Syaddad, dari Kalsum, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan, "Kami masuk menjenguk Rasulullah Saw, yang sedang sakit. Maka kami menjumpai beliau sedang tidur seraya menutupi wajahnya dengan kain burdah buatan Adn. Tidak lama kemudian beliau Saw. membuka penutup wajahnya dan bersabda: 'semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; mereka mengharam­kan lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya'." Menurut riwayat yang lain disebutkan: Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.'
Menurut lafaz lain yang ada pada Imam Abu Daud, dari Ibnu Abbas, secara marfu disebutkan:
«إن الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه»
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.