{فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (83) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (84) }
Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikan­lah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.
Allah Swt. berfirman, "Kami selamatkan Lut bersama keluarganya dan tidak ada seorang pun dari kaumnya yang beriman selain keluarga dan ahli baitnya sendiri," sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{فَأَخْرَجْنَا مَنْ كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ * فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ}
Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Lut itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu kecuali sebuah rumah dari orang-orang yang berserah diri. (ADz-Dzariyat: 35-36)
Kecuali istri Nabi Lut sendiri, karena sesungguhnya dia tidak beriman kepadanya, bahkan dia tetap berpegang kepada agama kaumnya. Dialah yang memberikan informasi dan memberitahukan kepada kaumnya perihal tamu-tamu yang datang kepada Nabi Lut dengan bahasa isyarat yang hanya dimengerti oleh mereka.
Karena itu, ketika Nabi Lut diperintahkan agar memberangkatkan keluarganya di malam hari. Allah memberitahukan kepadanya bahwa janganlah Lut memberitahukan keberangkatannya kepada istrinya dan janganlah membawa serta istrinya keluar dari negeri itu.
Di antara ulama tafsir ada yang mengatakan bahwa bahkan istri Nabi Lut mengikuti Nabi Lut dan orang-orang yang bersamanya; tetapi ketika azab turun, istri Nabi Lut menoleh ke belakang, maka ia tertimpa azab yang menimpa kaumnya.
Tetapi menurut pendapat yang kuat. istri Lut a.s. tidak ikut keluar dari negerinya dan Lut a.s. tidak memberitahukan kepadanya perihal keberangkatannya, bahkan istrinya tetap tinggal bersama kaumnya. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan:
{إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ}
kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). (Al-A'rlf: 83)
Yakni tetap tinggal bersama kaumnya. Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah termasuk orang-orang yang dibinasakan. Penafsiran ini merupakan penafsiran berdasarkan kesimpulan.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا}
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan. (Al-A'raf: 84)
Ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ}
dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhan kalian dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (Hud: 82-83)
Karena itulah maka dalam firman selanjutnya dari surat ini disebutkan:
{فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}
maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (Al-A'raf: 84)
Dengan kata lain, lihatlah hai Muhammad, bagaimana akibat yang dialami oleh orang-orang yang berani berbuat durhaka terhadap Allah Swt. dan mendustakan rasul-rasul-Nya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian disusul dengan lemparan-lemparan batu, seperti yang dilakukan terhadap kaum Lut a.s.
Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan ataupun belum.
Pendapat ini merupakan salah satu qaul dari Imam Syafii. Hujahnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ"
Barang siapa yang kalian jumpai sedang melakukan perbuatan kaum Lut, maka bunuhlah pelaku dan yang dikerjainya.
Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika dia seorang yang telah muhsan, maka dikenai hukuman rajam; dan jika dia adalah orang yang belum muhsan. maka dikenai hukuman seratus kali dera. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafii.
Adapun mengenai perbuatan mendatangi wanita pada liang anusnya dinamakan lutiyatus sugra (perbuatan kaum Lut yang kecil), hukumnya haram menurut ijmak ulama. Kecuali menurut pendapat yang syaz dari sebagian ulama Salaf (seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, pent.).
Larangan melakukan perbuatan tersebut telah banyak diungkapkan oleh hadis-hadis dari Rasulullah Saw. Pembahasan mengenainya telah dikemukakan dalam tafsir surat Al-Baqarah.