{إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ لَا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (77) }
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang yang menukar apa yang telah mereka janjikan kepada Allah yaitu akan mengikuti Nabi Muhammad Saw. dan menceritakan sifat-sifatnya kepada orang-orang banyak serta menjelaskan perkaranya, dan menukar sumpah-sumpah mereka (yang pada hakikatnya adalah sumpah dusta lagi berdosa) dengan harga yang sedikit tak ada artinya. Yang dimaksud dengan harta yang sedikit ialah harta benda dalam kehidupan dunia yang fana ini lagi pasti akan lenyap.
أُولَئِكَ لَا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ
mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat. (Ali Imran: 77).
Maksudnya, tiada suatu pahala pun yang mereka peroleh kelak di akhirat; dan akhirat adalah bukan milik mereka, mereka tidak mendapat bagian sama sekali.
وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
dan Allah tidak akan berkata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. (Ali Imran: 77),
Yakni tidak mau melimpahkan rahmat-Nya kepada mereka. Dengan kata lain, Allah tidak akan berbicara dengan mereka secara lemah-lembut dan tidak akan memandang mereka dengan pandangan yang mengandung rahmat.
وَلا يُزَكِّيهِمْ
dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. (Ali Imran: 77)
Yaitu dari dosa-dosa dan kotoran-kotoran mereka, bahkan Allah memerintahkan agar mereka dicampakkan ke dalam neraka.
وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Bagi mereka azab yang pedih. (Ali Imran: 77)
Sehubungan dengan hal ini, banyak hadis yang berkaitan dengan ayat ini akan kami kemukakan sebagian darinya yang mudah didapat.
Hadis pertama, diriwayatkan oleh Imam Ahmad
حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ: عَلِيُّ بْنُ مُدْرِك أخْبرَني قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا زُرْعَة، عَنْ خَرَشة بْنِ الحُر، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلاثَة لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ" قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ هُمْ؟ خَابُوا وَخَسِرُوا. قَالَ: وَأَعَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ [صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ: "المُسْبِل، والمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِالْكاذِبِ، والمنانُ".
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, bahwa Ali ibnu Mudrik pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar hadis berikut dari Abu Zur'ah, dari Kharsyah ibnul Hur, dari Abu Zar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Ada tiga macam orang yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat kepada mereka, dan tidak pula akan menyucikan mereka, serta bagi mereka azab yang pedih." Aku (Abu Zar) bertanya, "Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Alangkah kecewa dan meruginya mereka.” Rasulullah Saw. mengulangi sabdanya itu sebanyak tiga kali, lalu bersabda, "Yaitu orang yang memanjangkan kainnya (hingga ke tanah), orang yang melakukan dagangannya dengan sumpah dusta, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya."
Imam Muslim dan ahlus sunan meriwayatkannya pula melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama.
Jalur lain menurut riwayat Imam Ahmad;
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنِ الحُرَيري، عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ بْنِ الشِّخِّير، عَنْ أَبِي الأحْمَس قَالَ: لقيتُ أَبَا ذَرٍّ، فقلتُ لَهُ: بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ تُحدِّث حَدِيثًا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُ لَا تَخَالُني أكذبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَا سَمِعْتُهُ مِنْهُ، فَمَا الَّذِي بَلَغَكَ عَنِّي؟ قلتُ: بَلَغَنِي أَنَّكَ تَقُولُ: ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمُ اللَّهُ، وَثَلَاثَةٌ يَشْنَؤهم اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ: قُلْتُهُ وَسَمِعْتُهُ. قُلْتُ: فَمَنْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُحِبُّهُمُ اللَّهُ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَلْقَى الْعَدُوَّ فِي فِئَةٍ فَيَنْصِبُ لَهُمْ نَحْرَه حَتَّى يُقْتَلَ أَوْ يُفْتَحَ لِأَصْحَابِهِ. والقومُ يُسَافِرُونَ فَيَطُولُ سِرَاهُمْ حَتَّى يَحنُّوا أَنْ يُمْسُوا الْأَرْضَ فَيَنْزِلُونَ، فَيَتَنَحَّى أَحَدُهُمْ فَيُصَلِّي حَتَّى يُوقِظَهُمْ لِرَحِيلِهِمْ. والرجلُ يَكُونُ لَهُ الْجَارُ يُؤْذِيهِ فَيَصْبِرُ عَلَى أذاهُ حَتَّى يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْن. قُلْتُ: وَمَنْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَشْنَأُ اللَّهُ؟ قَالَ: التَّاجِرُ الْحَلَّافُ -أَوِ الْبَائِعُ الْحَلَّافُ -وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ، وَالْبَخِيلُ الْمَنَّانُ
disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Al-Jariri, dari Abul Ala ibnusy Syikhkhir, dari Abul Ahmas yang mengatakan bahwa ia pernah ber-sua dengan Abu Zar, lalu ia bertanya kepadanya, "Telah sampai kepadaku suatu berita bahwa engkau pernah menceritakan sebuah hadis dari Rasulullah Saw." Abu Zar menjawab, "Ingatlah, sesungguhnya aku tidak akan berdusta terhadap Rasulullah Saw. sesudah aku mendengar darinya. Maka hadis apakah yang telah sampai kepadamu dariku?" Aku (Abul Ahmas) menjawab, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau pernah mengatakan, ada tiga macam orang yang dicintai oleh Allah dan ada tiga macam orang yang dibenci oleh-Nya." Abu Zar menjawab, "Aku memang mengatakannya setelah mendengarnya (dari Rasulullah Saw.)." Aku bertanya, "Siapakah mereka yang disukai oleh Allah itu?" Abu Zar menjawab, "Pertama, seorang lelaki yang maju menghadapi musuhnya untuk memberi jalan bagi teman-teman sepasukannya dengan menjadikan dirinya sebagai poros penghalang pasukan musuh, hingga ia gugur atau dapat membuka kemenangan bagi teman-teman sepasukannya. Kedua, suatu kaum yang melakukan perjalanannya dalam waktu yang lama hingga ingin sekali mereka menyentuh tanah, akhirnya mereka turun istirahat, kemudian seseorang dari mereka menjauh dari teman-temannya dan melakukan salat seraya menunggu waktu keberangkatan selanjutnya, lalu membangunkan mereka. Ketiga, seorang lelaki yang mempunyai tetangga yang selalu menyakiti (mengganggu)nya, tetapi ia bersikap sabar terhadap gangguannya hingga keduanya dipisahkan oleh mati atau pindah tempat." Aku bertanya, "Siapakah mereka yang dibenci oleh Allah?" Abu Zar menjawab, "Pedagang yang suka bersumpah —penjual yang suka bersumpah—, orang miskin yang sombong, dan orang kikir yang suka menyebut-nyebut pemberiannya."
Dari segi ini hadis ini dinilai garib (aneh).
Hadis kedua, diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَدِيّ بْنُ عَدِيٍّ، أَخْبَرَنِي رَجَاءُ بْنُ حَيْوة والعُرْس بْنُ عَمِيرة عَنْ أَبِيهِ عَدِي -هَو ابْنُ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيُّ-قَالَ: خَاصَمَ رَجُلٌ مِنْ كِنْدةَ يُقَالُ لَهُ: امْرُؤُ الْقَيْسِ بْنُ عَابِسٍ رَجلا مِنْ حَضْرمَوْت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فِي أَرْضٍ، فَقَضَى عَلَى الْحَضْرَمِيِّ بِالْبَيِّنَةِ، فَلَمْ يَكُنْ لَهُ بَيِّنَةٌ، فَقَضَى عَلَى امْرِئِ الْقَيْسِ بِالْيَمِينِ. فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ: إِنْ أَمْكَنْتُهُ مِنَ الْيَمِينِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذهبتْ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ أَرْضِي. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ لِيقتطِعَ بِهَا مَال أحَد لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ" قَالَ رَجَاءٌ: وَتَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا} فَقَالَ امْرُؤُ الْقَيْسِ: مَاذَا لِمَنْ تَرَكَهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ الْجَنَّةُ" قَالَ: فاشهَدْ أَنِّي قَدْ تَرَكْتُهَا لَهُ كُلَّهَا.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Jarir ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Addi ibnu Addi, telah menceritakan kepadaku Raja ibnu Haiwah dan Al-Urs ibnu Umairah, dari ayahnya (yaitu Addi alias Ibnu Umairah Al-Kindi) yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki dari Kindah yang dikenal dengan nama Umru-ul Qais ibnu Amir bersengketa dengan seorang lelaki dari Hadramaut di hadapan Rasulullah Saw. mengenai sebidang tanah. Akhirnya Rasulullah Saw. memutuskan terhadap orang Hadramaut itu untuk mengemukakan bukti, padahal ia tidak mempunyai bukti, dan beliau Saw. memutuskan terhadap Umru-ul Qais untuk bersumpah. Maka orang Hadramaut itu berkata, "Wahai Rasulullah, engkau telah memberinya kesempatan kepadanya dengan melalui sumpah. Demi Tuhan Ka'bah, lenyaplah tanahku." Maka Nabi Saw. bersabda: Barang siapa yang bersumpah dengan sumpah dusta untuk mengambil harta orang lain dengan melalui sumpahnya itu, niscaya dia akan bersua dengan Allah Swt. sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Raja mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77) Maka Umru-ul Qais bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang akan diperoleh bagi orang yang membiarkannya (merelakan tanah itu)!" Rasulullah Saw. menjawab, "Surga." Lalu Umru-ul Qais berkata, "Maka saksikanlah bahwa aku membiarkan tanah itu untuk dia semua."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui hadis Addi ibnu Addi dengan lafaz yang sama.
Hadis ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ شَقيق، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِر، لِيقْتَطِعَ بِهَا مَال امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ الله عَزَّ وجَلَّ وَهُوَ عَليْهِ غَضْبَانُ".
فَقَالَ الْأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ فجَحَدني، فقدَّمته إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَكَ بَيَّنة؟ " قلتُ: لَا فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: "احْلِفْ" فقلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفُ فَيَذْهَبُ مَالِي. فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا} [إِلَى آخِرِ] الْآيَةِ
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang melakukan suatu sumpah, sedangkan dalam sumpahnya itu ia berdusta demi mengambil (merampas) sejumlah harta milik orang muslim, niscaya ia bersua dengan Allah Swt. nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Kemudian Al-Asy'as berkata bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi berkenaan dengan dirinya. Dahulu pernah antara dia dan seorang Yahudi suatu persengketaan mengenai sebidang tanah, lalu orang Yahudi itu mengklaim tanahnya, lalu ia ajukan perkaranya kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bertanya (kepada Asy'as), "Apakah engkau mempunyai bukti?" Aku (Asy'as) menjawab, "Tidak." Kemudian beliau Saw. bersabda kepada orang Yahudi, "Bersumpahlah kamu." Maka aku (Asy'as) berkata, "Kalau demikian dia pasti bersumpah dan lenyaplah hartaku." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan melalui hadis Al-A'masy.
Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاش، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُود، عَنْ شَقِيق بْنِ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِئٍ مسلمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان" قَالَ: فَجَاءَ الأشْعث بْنُ قَيْس فَقَالَ: مَا يُحدِّثكم أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ فَحَدَّثْنَاهُ، فَقَالَ: فِيَّ كَانَ هَذَا الْحَدِيثُ، خاصمتُ ابْنَ عمٍّ لِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِئْرٍ لِي كَانَتْ فِي يَدِهِ، فجَحَدني، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "بَيِّنَتُكَ أنَّها بِئْرُكَ وَإلا فَيَمِينُهُ" قَالَ: قلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لِي بَيِّنَةٌ، وَإِنْ تَجْعَلْهَا بِيَمِينِهِ تَذْهَبُ بِئْرِي ؛ إنَّ خَصْمي امْرُؤٌ فَاجِرٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِئٍ مسلمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان" قَالَ: وَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا [أُولَئِكَ لَا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ] }
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Syaqiq ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang merampas harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia akan menjumpai Allah nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Imam Ahmad melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu datanglah Al-Asy'as ibnu Qais, lalu berkata, "Apakah yang telah diceritakan Abu Abdur Rahman kepada kalian?" Maka kami menceritakan hadis ini kepadanya, lalu ia berkata, "Sesungguhnya hadis ini berkenaan dengan peristiwa yang ku alami." Al-Asy'as menceritakan bahwa ia pernah bersengketa dengan anak lelaki pamannya mengenai sebuah sumur di hadapan Rasulullah Saw. Sumur itu adalah miliknya, tetapi anak pamannya mengklaimnya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Tunjukkanlah buktimu bahwa itu adalah sumurmu. Jika tidak, maka yang didengar adalah sumpahnya." Al-Asy'as melanjutkan kisahnya, bahwa maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai bukti; jika engkau jadikan sumurku ini bergantung kepada sumpahnya, niscaya akan lenyaplah sumurku. Sesungguhnya lawanku ini adalah seorang yang dusta." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang merampas harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan, niscaya ia akan menjumpai Allah Swt. nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Al-Asy'as melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Rasulullah Saw. membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.
Hadis keempat, diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلان، حَدَّثَنَا رشْدين عن زَبّان، عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إنَّ لِلَّهِ تَعَالى عِبَادًا لَا يُكَلِّمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلا يَنْظُرُ إلَيهِمْ" قِيلَ: وَمَنْ أُولَئِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "مُتَبَرِّئٌ مَنْ وَالِدَيهِ رَاغِبٌ عَنْهُمَا، ومُتَبَرِّئٌ مِنْ وَلَدِهِ، وَرَجُلٌ أنْعَمَ عَلِيْهِ قَوْمٌ فكَفَر نعْمَتَهُمْ وتَبَرَّأ مِنْهُمْ"
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, dari Zaban, dari Sahl ibnu Mu'az ibnu Anas, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang Dia tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat nanti, dan tidak akan menyucikan mereka serta tidak akan melihat kepada mereka. Ketika ditanyakan kepada beliau, "Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?" Maka beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: “Orang yang berlepas diri (melalui sumpahnya) dari kedua orang tuanya karena benci terhadap keduanya; orang yang berlepas diri dari anaknya; dan seorang lelaki yang pernah diberi kenikmatan oleh suatu kaum, lalu ia mengingkari nikmat mereka dan berlepas diri dari mereka.
Hadis kelima, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. 
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْم، أَنْبَأَنَا الْعَوَّامُ -يَعني ابْنَ حَوْشَبَ-عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ -يَعْنِي السَّكْسَكي-عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أوْفَى: أَنَّ رَجُلًا أَقَامَ سِلْعَةً لَهُ فِي السُّوقِ، فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطه، ليُوقع فِيهَا رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآية: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا}
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Al-Awwam (yakni Ibnu Hausyab), dari Ibrahim ibnu Abdur Rahman (yakni As-Saksiki), dari Abdullah ibnu Abu Aufa, bahwa ada seorang lelaki menggelarkan barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya belum pernah menjual barangnya semurah ini, dengan tujuan untuk menjebak seorang lelaki dari kalangan kaum muslim agar membelinya. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Al-Awwam.
Hadis keenam, diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 
حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَة وَلا يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلا يُزَكِّيهِمْ ولَهم عذابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ مَنَعَ ابْنَ السَّبِيلِ فَضْلَ مَاءٍ عِنْدَهُ، وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ -يَعْنِي كَاذِبًا-وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا، فَإِنْ أَعْطَاهُ وَفَى لَهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَفِ لَهُ".
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka di hari kiamat, dan tidak akan melihat kepada mereka serta tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih. (Yaitu) seorang lelaki yang melarang ibnu sabil lebihin air yang ada padanya, seorang lelaki yang bersumpah atas jualannya sesudah Asar, yakni dengan sumpah dusta, dan seorang lelaki yang mengucapkan baiat (janji setia) kepada seorang imam; tetapi jika imam memberinya, maka ia menunaikan kesetiaannya; dan jika imam tidak memberinya, maka ia tidak menunaikan kesetiaannya.
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkan melalui hadis Waki', dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.