إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبارَكاً وَهُدىً لِلْعالَمِينَ (96) فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ مَقامُ إِبْراهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعالَمِينَ (97)
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Allah Swt. memberitahukan bahwa rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, yakni untuk tempat ibadah dan manasik mereka, di mana mereka melakukan tawaf dan salat serta ber-i'tikaf padanya.
{لَلَّذِي بِبَكَّةَ}
ialah Baitullah yang di Bakkah. (Ali Imran: 96)
Yakni Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim Al-Khalil a.s. yang diklaim oleh masing-masing dari dua golongan, yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani; bahwa mereka berada di dalam agama Nabi Ibrahim dan tuntunannya, tetapi mereka tidak mau ber-haji ke Baitullah yang dibangun olehnya atas perintah Allah untuk tujuan itu, padahal Nabi Ibrahim telah menyerukan kepada manusia untuk melakukan haji ke Baitullah. Seperti yang dinyatakan di dalam firman-Nya:
{مُبَارَكًا}
yang diberkahi. (Ali Imran: 96)
Yaitu diberkahi sejak awal pembangunannya
{وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ}
Yang menjadi petunjuk bagi semua manusia. (Ali Imran: 96)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْميّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي ذَر، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ قلتُ: يَا رسولَ اللَّهِ، أيُّ مَسجِد وُضِع فِي الْأَرْضِ أوَّلُ؟ قَالَ: "الْمسْجِدُ الْحَرَامُ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "الْمسجِدُ الأقْصَى". قُلْتُ: كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: "أرْبَعُونَ سَنَةً". قلتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُم حَيْثُ أدْرَكْت الصَلاةَ فَصَلِّ، فَكُلُّهَا مَسْجِدٌ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ibrahim At-Taimi, dari ayahnya, dari Abu Zar r.a. yang telah menceritakan: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, masjid manakah yang mula-mula dibangun?" Nabi Saw. menjawab, "Masjidil Haram." Aku bertanya, "Sesudah itu mana lagi?" Nabi Saw. menjawab, "Masjidil Aqsa." Aku bertanya, "Berapa lama jarak di antara keduanya?" Nabi Saw. menjawab.”Empat puluh tahun." Aku bertanya, "Kemudian masjid apa lagi?" Nabi Saw. bersabda, "Kemudian tempat di mana kamu mengalami waklu salat, maka salatlah padanya, karena semuanya adalah masjid."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Al-A'masy dengan lafaz yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, dari Syarik, dari Mujahid, dari Asy-Sya'bi, dari Ali r.a. sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi. (Ali Imran: 96) Memang banyak rumah yang dibangun sebelum Masjidil Haram, tetapi Baitullah adalah rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah.
(Ibnu Abu Hatim mengatakan pula) dan telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnur Rabi', telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, dari Sammak, dari Khalid ibnu Ur'urah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki berdiri, lalu menuju kepada sahabat Ali r.a. dan bertanya, "Sudikah engkau menceritakan kepadaku tentang Baitullah, apakah ia merupakan rumah yang mula-mula dibangun di bumi ini?" Sahabat Ali menjawab, "Tidak, tetapi Baitullah merupakan rumah yang mula-mula dibangun mengandung berkah, yaitu maqam Ibrahim; dan barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia."
Kemudian Ibnu Abu Hatim menuturkan asar ini hingga selesai, yaitu menyangkut perihal pembangunan Baitullah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim. Kami mengetengahkan asar ini secara rinci di dalam permulaan tafsir surat Al-Baqarah, hingga tidak perlu diulangi lagi dalam bab ini.
As-Saddi menduga bahwa Baitullah merupakan rumah yang mula-mula dibangun di bumi ini secara mutlak. Akan tetapi, pendapat Ali r.a.-lah yang benar.
Adapun mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi di dalam kitabnya yang berjudul Dalailun Nubuwwah mengenai pembangunan Ka'bah yang ia ketengahkan melalui jalur Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Habib, dari Abul Khair, dari Abdullah ibnu Amr ibnul As secara marfu’ yaitu: Allah mengutus Jibril kepada Adam dan Hawa, membawa perintah kepada keduanya agar keduanya membangun Ka'bah. Maka Adam membangunnya, kemudian Allah memerintahkan kepadanya untuk melakukan tawaf di sekeliling Ka'bah. Dikatakan kepadanya, "Engkau adalah manusia pertama (yang beribadah di Baitullah), dan ini merupakan Baitullah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah manusia."
Maka sesungguhnya hadis ini merupakan salah satu dari mufradat (hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang) Ibnu Luhai'ah, sedangkan Ibnu Luhai'ah orangnya dinilai daif. Hal yang mirip kepada kebenaran —hanya Allah Yang Maha Mengetahui—bila hadis ini dikatakan mauquf hanya sampai kepada Abdullah ibnu Amr. Dengan demikian, berarti kisah ini termasuk ke dalam kategori kedua hadis daif lainnya yang keduanya diperoleh oleh Abdullah ibnu Amr pada saat Perang Yarmuk, yaitu diambil dari kisah Ahli Kitab.
*******************
Firman Allah Swt.:
لَلَّذِي بِبَكَّةَ
ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah). (Ali Imran: 96)
Bakkah merupakan salah satu nama lain dari kota Mekah yang terkenal. Menurut suatu pendapat, dinamakan demikian karena kota Mekah dapat membuat hina orang-orang yang zalim dan yang angkara murka. Dengan kata lain, mereka menjadi hina dan tunduk bila memasukinya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, dinamakan demikian karena manusia berdesak-desakan padanya. Qatadah mengatakan, sesungguhnya Allah membuat manusia berdesak-desakan di dalamnya, hingga kaum wanita dapat salat di depan kaum laki-laki; hal seperti ini tidak boleh dilakukan selain hanya di dalam kota Mekah. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Amr ibnu Syu'aib, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Hammad ibnu Salamah meriwayatkan dari Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa batas Mekah mulai dari Al-Faj sampai ke Tan'im, sedangkan Bakkah batas-nya dari Baitullah sampai ke Al-Batha.
Syu'bah meriwayatkan dari Al-Mugirah, dari Ibrahim, bahwa Bakkah ialah Baitullah dan Masjidil Haram. Hal yang sama dikatakan pula oleh Az-Zuhri.
Ikrimah dalam salah satu riwayat dan Maimun ibnu Mihran mengatakan bahwa Baitullah dan sekitarnya dinamakan Bakkah, sedangkan selain itu dinamakan Mekah.
Abu Malik, Abu Saleh, Ibrahim An-Nakha'i, Atiyyah Al-Aufi, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa Bakkah ialah tempat Baitullah berada, sedangkan selain itu dinamakan Mekah.
Mereka menyebutkan beberapa nama lain yang banyak bagi Mekah, yaitu Bakkah, Baitul Atiq, Baitul Haram, Baladul Amin, Al-Mamun, Ummu Rahim, Ummul Qura, Salah, Al-Arsy, Al-Qadis (karena menyucikan dosa-dosa), Al-Muqaddasah, An-Nasah, Al-Basah, Al-Balsah, Al-Hatimah, Ar-Ras, Kausa, Al-Baldah, Al-Bunyah, dan Al-Ka'bah.
*******************
Firman Allah Swt.:
فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata. (ali Imran: 97)
Yaitu tanda-tanda yang jelas menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan Allah memuliakan serta menghormatinya.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
مَقامُ إِبْراهِيمَ
maqam Ibrahim. (ali Imran: 97)
Yaitu sarana yang dipakai oleh Nabi Ibrahim ketika bangunan Ka'bah mulai meninggi untuk meninggikan fondasi dan temboknya. Sarana ini dipakai untuk tangga tempat berdiri, sedangkan anaknya (yaitu Nabi Ismail) menyuplai bebatuan.
Pada mulanya maqam Ibrahim ini menempel pada dinding Ka'bah, kemudian pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. maqam tersebut dipindahkan ke sebelah timur Ka'bah hingga memudahkan bagi orang-orang yang bertawaf dan tidak berdesak-desakan dengan orang-orang yang salat di dekatnya sesudah melakukan tawaf. Karena Allah Swt. telah memerintahkan kepada kita agar melakukan salat di dekat maqam Ibrahim, yaitu melalui firman-Nya:
{وَاتَّخِذُوا مِنْ مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى}
Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Baqarah: 125)
Dalam pembahasan terdahulu telah kami kemukakan hadis-hadis mengenai hal ini, maka tidak perlu diulangi lagi dalam bab ini.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim. (Ali Imran: 97) Yakni antara lain ialah maqam Ibrahim dan tanda-tanda lainnya.
Menurut Mujahid, bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim di maqamnya mempakan tanda yang nyata. Hal yang sama dikatakan pula dalam riwayat lain dari Umar ibnu Abdul Aziz, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya.
Abu Talib mengatakan dalam salah satu bait syair dari qasidah Lamiyah yang terkenal, yaitu:
وَمَوْطِئُ إِبْرَاهِيمَ فِي الصَّخْرِ رَطْبَةٌ ...عَلَى قَدَمَيْهِ حَافِيًا غَيْرَ نَاعِلِ
Pijakan kaki Nabi Ibrahim pada batu itu tampak nyata bekas
kedua telapak kakinya yang telanjang tanpa memakai terompah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id dan Amr Al-Audi; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: maqam Ibrahim. (Ali Imran: 97) Bahwa yang dimaksud dengan maqam Ibrahim ialah tanah suci seluruhnya. Sedangkan menurut lafaz Amr disebutkan bahwa Al-Hijir seluruhnya adalah maqam Ibrahim.
Telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair bahwa dia pernah mengatakan, "Haji itu maqam Ibrahim." Demikianlah yang aku lihat di dalam kitab salinannya, barangkali yang dimaksud ialah Al-Hijir seluruhnya adalah maqam Ibrahim. Hal ini telah diterangkan pula oleh Mujahid.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً
barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 97)
Yaitu memasuki lingkungan Mekah yang diharamkan (disucikan). Apabila orang yang dalam ketakutan memasukinya, menjadi amanlah dia dari semua kejahatan. Hal yang sama terjadi pula di masa Jahiliah, seperti yang dikatakan oleh Al-Hasan Al-Basri dan lain-lain-nya. Disebutkan bahwa pernah ada seorang lelaki melakukan pembunuhan, lalu ia memakai kain wol pada lehernya dan memasuki Masjidil Haram. Ketika anak laki-laki si terbunuh menjumpainya, ia tidak menyerangnya sebelum keluar dari lingkungan Masjidil Haram.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya At-Tamimi, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia. (Ali Imran: 97) Bahwa barang siapa yang berlindung di Baitullah, maka Baitullah melindunginya. Tetapi Baitullah tidak memberikan naungan, tidak juga makanan dan minuman; dan bila ia keluar darinya, maka ia pasti dihukum karena dosanya. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنا حَرَماً آمِناً وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ
Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok. (Al-Ankabut: 67), hingga akhir ayat.
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هذَا الْبَيْتِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.(Quraisy: 3-4)
Sehingga disebutkan bahwa termasuk hal yang diharamkan di dalam kota Mekah ialah dilarang memburu binatang buruannya dan menghardiknya dari sarangnya, dilarang pula memotong pepohonannya serta mencabut rerumputannya. Seperti yang dinyatakan di dalam banyak hadis dan asar mengenainya dari sejumlah sahabat secara marfu' dan mauquf.
Di dalam kitab Sahihain menurut lafaz Imam Muslim dari Ibnu Abbas r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah:
«لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا»
Tidak ada hijrah lagi, tetapi yang ada adalah jihad dan niat; dan apabila kalian diseru untuk berjihad, maka berangkatlah.
Pada hari kemenangan atas kota Mekah Nabi Saw. bersabda pula:
"إنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ والأرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحرمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا فِي سَاعَةٍ مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعْضَد شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يَلْتَقطْ لُقَطتَه إِلَّا مَنْ عَرَّفها، وَلَا يُخْتَلى خَلاها فقال العباس: يا رسول الله، إلا الإذْخَرَ، فَإِنَّهُ لقَيْنهم ولبُيوتهم، فَقَالَ: "إِلَّا الإذْخَر"
Sesungguhnya negeri (kota) ini diharamkan oleh Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka ia haram karena diharamkan oleh Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya tidak dihalalkan melakukan peperangan di dalamnya sebelumku, dan tidaklah dihalalkan bagiku kecuali hanya sesaat dari siang hari. Maka ia kembali menjadi haram karena diharamkan oleh Allah hingga hari kiamat; pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang hendak mempermaklumatkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut. Lalu Al Abbas berkata mengajukan usulnya, "Wahai Rasulullah, kecuali izkhir, karena sesungguhnya izkhir digunakan oleh mereka untuk atap rumah mereka." Maka Nabi Saw. bersabda: Terkecuali izkhir (sejenis rumput ilalang).
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal atau yang sama melalui sahabat Abu Hurairah r.a.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula dari Abu Syuraih Al-Adawi —menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim—
أَنَّهُ قَالَ لعَمْرو بْنِ سَعِيدٍ، وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مكةَ: ائذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أَنْ أُحدِّثك قَولا قَامَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمعَتْه أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ، إِنَّهُ حَمد اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: "إنَّ مَكِّةَ حَرَّمَهَا اللهُ ولَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ، فَلا يَحِلُّ لامرئ يُؤْمِنُ باللهِ والْيَوْمِ الْآخِرِ أنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا، ولا يَعْضد بِهَا شَجَرةً، فَإنْ أحَد تَرخَّصَ بِقِتَالِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا لَهُ: إنَّ اللهَ أذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ، وإنَّمَا أذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالأمْسِ فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهدُ الغائِبَ" فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيح: ما قال لك عَمْرو؟ قال: أنا أَعْلَمُ بِذَلِكَ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ، إِنَّ الحَرَم لَا يُعيذ عَاصِيًا وَلَا فَارا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بخَزْيَة.
bahwa ia pernah berkata kepada Amr ibnu Sa'id yang sedang melantik delegasi-delegasinya yang akan berangkat ke Mekah, "Izinkanlah kepadaku, wahai Amirui Muminin. Aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. pada keesokan harinya setelah kemenangan atas kota Mekah, aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan kuhafalkan dalam kalbuku serta aku saksikan dengan mata kepalaku sendiri ketika beliau Saw. mengucapkannya. Sesungguhnya pada mulanya beliau memanjatkan puja dan puji kepada Allah Swt., kemudian bersabda: Sesungguhnya Mekah ini diharamkan oleh Allah dan bukan diharamkan oleh manusia. Karena itu, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian mengalirkan darah di dalamnya, atau menebang suatu pohon padanya. Apabila ada seseorang menghalalkannya dengan alasan bahwa Rasulullah Saw. pernah melakukan peperangan di dalamnya, maka katakanlah oleh kalian kepadanya, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Nabi-Nya, tetapi Dia tidak mengizinkan bagi kalian, dan sesungguhnya Allah hanya memberikan izin kepadaku melakukan peperangan di dalamnya sesaat dari siang hari. Dan sekarang keharaman kota Mekah telah kembali seperti semula, sama dengan keharaman yang sebelumnya. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan berita ini kepada yang gaib (tidak hadir)'." Ketika ditanyakan kepada Abu Syuraih, "Apa yang dikatakan oleh Amr kepadamu?" Abu Syuraih menjawab bahwa Amr berkata, "Aku lebih mengetahui hal tersebut daripada kamu, hai Abu Syuraih. Sesungguhnya Kota Suci Mekah ini tidak memberikan perlindungan kepada orang yang maksiat, tidak bagi orang yang lari setelah membunuh, tidak pula orang yang lari karena menimbulkan kerusakan."
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: "لَا يَحِلُّ لأحَدِكُمْ أنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاحَ"
Telah diriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidak dihalalkan bagi seorang pun membawa senjata di Mekah.
Hadis riwayat Imam Muslim.
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيّ بْنِ الْحَمْرَاءِ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ، وَهُوَ وَاقِفٌ بالحَزْوَرَة فِي سُوقِ مَكَّةَ: "واللهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أرْضِ اللهِ، وأحَبُّ أرْضِ اللهِ إلَى اللهِ، ولَوْلا أنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ".
Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Addi ibnul Hamra Az-Zuhri, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda kepada kota kelahirannya seraya berdiri di Harurah, pasar Mekah: Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi Allah yang paling dicintai oleh-Nya. Seandainya aku tidak dikeluarkan darimu, niscaya aku tidak akan keluar.
Hadis riwayat Imam Ahmad —lafaz ini menurutnya—, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan sahih, demikian pula telah disahihkan yang semisalnya dari hadis Ibnu Abbas.
Imam Ahmad telah meriwayatkan pula hadis yang sama dari Abu Hurairah. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Adam ibnu binti Azar As-Saman, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Asim, dari Zuraiq ibnu Muslim Al-A'ma maula Bani Makhzum, telah menceritakan kepadaku Ziyad ibnu Abu Iyasy, dari Yahya ibnu Ja'dah ibnu Hubairah sehubungan dengan Firman-Nya:Barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia.(Ali Imran: 97) Yang dimaksud ialah aman dari api neraka.
Semakna dengan pendapat ini hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi. Disebutkan bahwa:
أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدان، أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا ابْنُ المُؤَمَّل، عَنِ ابْنِ مُحَيْصِن، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم: "مَنْ دَخَلَ الْبَيْتَ دَخَلَ فِي حَسَنةٍ وَخَرَجَ مِنْ سَيِّئَةٍ، وَخَرَجَ مَغْفُورًا لَهُ"
telah menceritakan kepada kami Abul Hasan Ali ibnu Ahmad ibnu Abdan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sulaiman ibnul Wasiti, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnul Muammal, dari Ibnu Muhaisin, dari Atha,dari Abdullah ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa memasuki Baitullah, berarti dia masuk ke dalam kebaikan dan keluar dari keburukan, serta ia keluar dalam keadaan diampuni baginya.
Kemudian Imam Baihaqi mengatakan bahwa hadis ini hanya diriwayatkan oleh Abdullah ibnul Muammal sendiri, sedangkan dia orangnya tidak kuat.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97)
Ayat ini mewajibkan ibadah haji, menurut pendapat jumhur ulama. Sedangkan menurut yang lainnya, ayat yang mewajibkan ibadah haji ialah firman-Nya:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196)
Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat.
Banyak hadis yang beraneka ragam menyatakan bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan pilar serta fondasinya. Kaum muslim telah sepakat akan hal tersebut dengan kesepakatan yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Sesungguhnya melakukan ibadah haji itu hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup berdasarkan keterangan dari nas dan ijma'.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ القُرَشيّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمْ الْحَجُّ فَحُجُّوا". فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ". ثُمَّ قَالَ: "ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، وإذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Muslim Al-Qurasyi, dari Muhammad ibnu Ziyad, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah berkhotbah kepada kami (para sahabat) yang isinya mengatakan: "Hai manusia, telah difardukan atas kalian melakukan ibadah haji. Karena itu, berhajilah kalian." Ketika ada seorang lelaki bertanya, "Apakah untuk setiap tahun, wahai Rasulullah?" Nabi Saw. diam hingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Seandainya aku katakan, 'Ya,' niscaya diwajibkan (setiap tahunnya), tetapi niscaya kalian tidak akan mampu." Kemudian Nabi Saw. bersabda, "Terimalah dariku apa yang aku tinggaikan buat kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian (umat-umat terdahulu) karena mereka banyak bertanya dan menentang nabi-nabi mereka. Apabila aku perintahkan kepada kalian sesuatu hal, maka kerjakanlah sebagian darinya semampu kalian; dan apabila aku larang kalian terhadap sesuatu, maka tinggalkanlah ia oleh kalian."
Imam Muslim meriwayatkannya dari Zuhair ibnu Harb, dari Yazid ibnu Harun dengan lafaz yang semisal.
Sufyan ibnu Husain, Sulaiman ibnu Kasir, Abdul Jalil ibnu Humaid, dan Muhammad ibnu Abu Hafsah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Abu Sinan Ad-Duali (yang namanya adalah Yazid ibnu Umayyah), dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada kami yang isinya mengatakan:
"يَأيُّهَا النَّاسُ، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُم الحَجَّ". فَقَامَ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ قَالَ: "لَوْ قُلْتُهَا، لَوَجَبَتْ، ولَوْ وَجَبَتْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهَا، وَلَمْ تَسْتَطِيعُوا أنْ تَعْمَلُوا بِهَا؛ الحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ".
"Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji." Maka berdirilah Al-Aqra' ibnu Habis, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Nabi Saw. bersabda, "Seandainya aku mengatakannya, niscaya akan diwajibkan; dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian tidak dapat mengerjakannya dan kalian tidak akan dapat melakukannya. Ibadah haji adalah sekali; maka barang siapa yang lebih dari sekali, maka hal itu haji sunat."
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah serta Imam Hakim melalui hadis Az-Zuhri dengan lafaz yang sama. Syarik meriwayatkannya melalui Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang semakna. Hal ini diriwayatkan pula melalui hadis Usamah ibnu Zaid.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Wardan, dari Abdul A'la ibnu Abdul A'la, dari ayahnya, dari Al-Bukhturi, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya:mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97) Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. diam. Mereka bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Nabi Saw. menjawab: "Tidak, seandainya aku katakan, 'Ya,' niscaya diwajibkan (setiap tahunnya)." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada Nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101 )
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, Ibnu Majah, dan Imam Hakim melalui hadis Mansur ibnu Wardan. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Akan tetapi, apa yang dikatakan oleh Imam Turmuzi itu masih perlu dipertimbangkan, mengingat Imam Bukhari mengatakan bahwa Abul Bukhturi belum pernah mendengar dari sahabat Ali r.a.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْر، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُبَيدة، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْحَجُّ فِي كُلِّ عَامٍ؟ قَالَ: "لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ، لوجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ لَمْ تَقُومُوا بِهَا، ولَوْ لَمْ تَقُومُوا بِهَا لَعُذِّبتُمْ"
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ubaidah, dari ayahnya, dari Al-A'masy ibnu Abu Sufyan, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan: Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ibadah haji itu setiap tahun?" Nabi Saw. menjawab, "Seandainya aku kalakan, 'Ya,' niscaya diwajibkan. Dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian tidak dapat melakukannya; dan seandainya kalian tidak dapat melakukannya, niscaya kalian akan tersiksa.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadis melalui Ibnu Juraij, dari Ata, dari Jabir, dari Suraqah ibnu Malik yang mengatakan:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، مُتْعَتنا هَذِهِ لِعَامِنَا هَذَا أَمْ لِلْأَبَدِ؟ قَالَ: "لَا بَلْ لِلأبَدِ". وَفِي رِوَايَةٍ: "بَلْ لأبَد أبَدٍ"
"Wahai Rasulullah, apakah engkau mengajak kami ber-tamattu' hanya untuk tahun kita sekarang ini, ataukah untuk selama-lamanya?" Nabi Saw. menjawab, "Tidak, bahkan untuk selamanya." Menurut riwayat yang lain disebutkan, "Bahkan untuk selama-lamanya."
Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan Abu Daud dinyatakan melalui hadis Waqid ibnu Abu Waqid Al-Laisi, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. dalam hajinya itu berkata kepada istri-istrinya,
"هَذِه ثُمَّ ظُهُورَ الحُصْر"
"Kemudian mereka (kaum wanita) menetapi tikar hamparannya,"
maksudnya tetaplah kalian pada tikar kalian dan janganlah kalian keluar dari rumah.
Adapun mengenai istita'ah (yakni berkemampuan), hal ini terdiri atas berbagai macam, adakalanya seseorang mempunyai kemampuan pada dirinya, dan adakalanya pada yang lainnya, seperti yang ditetapkan di dalam kitab yang membahas masalah hukum.
قَالَ أَبُو عِيسَى التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ: سَمِعْتُ محمَّد بْنَ عَبَّاد بْنِ جَعْفَرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَامَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم فَقَالَ: مَن الْحَاجُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "الشَّعثُ التَّفِل" فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ: أَيُّ الْحَجِّ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "العَجُّ والثَّجُّ"، فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ: مَا السَّبِيلُ يَا رَسُولَ الله ؟ قال: "الزَّادُ والرَّاحِلَة".
Abu Isa At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdu ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Abbad ibnu Ja'far menceritakan sebuah hadis dari Ibnu Umar r.a.: Seorang lelaki menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang berhaji sesungguhnya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Orang yang rambutnya awut-awutan dan kusut pakaiannya (karena lama dalam perjalanannya)." Lalu ada lelaki lain menghadap dan bertanya, "Wahai Rasulullah, haji apakah yang lebih utama?" Rasulullah Saw. menjawab, "Mengeraskan bacaan talbiyah dan berkelompok-kelompok." Lalu datang lagi lelaki yang lainnya dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan as-sabil itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Bekal dan kendaraan."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui hadis Ibrahim ibnu Yazid (yaitu Al-Jauzi). Imam Turmuzi mengatakan, tiada yang me-rafa'-kan hadis ini kecuali hanya melalui hadisnya (Ibrahim ibnu Yazid). Akan tetapi, sebagian dari ahlul 'ilmi meragukan perihal kekuatan hafalannya.
Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Imam Turmuzi dalam bab ini. Di dalam Kitabul Haj ia mengatakan bahwa hadis ini hasan, tidak diragukan bahwa sanad ini para perawinya semua terdiri atas orang-orang yang Siqah selain Al-Jauzi. Mereka membicarakan perihalnya demi hadis ini, tetapi ternyata jejaknya itu diikuti oleh orang lain.
Untuk itu Ibnu Abu Hatim mengatakan:
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَامِرِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ اللَّيْثِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: جَلَسْتُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ: مَا السَّبِيلُ؟ قَالَ: "الزَّادُ والرِّحْلَة".
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdullah Al-Amiri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair Al-Laisi, dari Muhammad ibnu Abbad ibnu Ja'far yang menceritakan bahwa ia duduk di majelis Abdullah Ibnu Umar, lalu Ibnu Umar menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu bertanya kepadanya, "Apakah arti sabil itu?" Nabi Saw. menjawab: Bekal dan kendaraan.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui riwayat Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair dengan lafaz yang sama.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Anas, Al-Hasan, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Qatadah hal yang semisal dengan hadis di atas.
Hadis ini diriwayatkan melalui berbagai jalur lain dari hadis Anas, Abdullah ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Siti Aisyah yang semuanya berpredikat marfu’. Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat perbedaan pendapat, seperti yang ditetapkan di dalam Kitabul Ahkam. Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih mempunyai perhatian khusus terhadap hadis ini dengan mengumpulkan semua jalur periwayatannya.
Imam Hakim meriwayatkan melalui hadis Qatadah, dari Hammad ibnu Salamah, dari Qatadah, dari Anas r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai makna firman Allah Swt: yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97)
Lalu ditanyakan, "Apakah makna sabil itu?" Rasulullah Saw. menjawab:
«الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ»
Bekal dan kendaraan.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa predikat hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Yunus, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97) Lalu mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan sabil itu?" Rasulullah Saw. menjawab: Bekal dan kendaraan.
Waki' meriwayatkan hadis ini di dalam kitab tafsirnya melalui Sufyan dan Yunus dengan lafaz yang sama.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ -وَهُوَ أَبُو إِسْرَائِيلَ الْمُلَائِيُّ-عَنْ فُضَيْل -يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو-عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَير، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "تَعَجَّلُوا إِلَى الحَجِّ -يَعْنِي الْفَرِيضَةَ-فإنَّ أحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرضُ لَهُ "
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami As-Sauri, dari Ismail (yaitu Abu Israil Al-Mala-i), dari Fudail (yakni Ibnu Amr), dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Bersegeralah kalian mengerjakan haji —yakni haji fardu— karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak mengetahui aral yang akan menghalang-halanginya (di masa mendatang).
قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَمْرٍو الفُقَيْمي، عَنْ مِهْرَان بْنِ أَبِي صَفْوَانَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أرَادَ الحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ".
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Amr Al-Faqimi, dari Mahran ibnu Abu Safwan, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang niat hendak melakukan haji, maka kerjakanlah dengan segera.
Abu Daud meriwayatkannya dari Musaddad, dari Abu Mu'awiyah Ad-Darir dengan lafaz yang sama.
Waki' meriwayatkan —begitu pula Ibnu Jarir— dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97) Ibnu Abbas mengatakan, "Barang siapa yang memiliki harta sejumlah tiga ratus dirham, berarti dia sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."
Telah diriwayatkan dari maulanya (yaitu Ikrimah) bahwa ia pernah mengatakan, "Yang dimaksud dengan sabil ialah sehat."
Waki' ibnul Jarrah meriwayatkan dari Abu Janab (yakni Al-Kalbi), dari Ad-Dahhak ibnu Muzahim, dari Ibnu Abbas yang menga¬takan sehubungan dengan firman-Nya: yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran: 97), Yang dimaksud dengan sabil ialah bekal dan kendaraan unta.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعالَمِينَ
Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam. (Ali Imran: 97)
Ibnu Abbas mengatakan —begitu pula Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang— bahwa barang siapa yang ingkar terhadap kefarduan ibadah haji, maka sesungguhnya ia telah kafir, dan Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) darinya.
قَالَ سَعيد بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيح، عَنْ عِكْرِمة قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ} قَالَتِ الْيَهُودُ: فَنَحْنُ مُسْلِمُونَ. قَالَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ فاخْصَمْهُمْ فَحَجَّهُمْ -يَعْنِي فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى الْمسلمِينَ حَجَّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاع إِلَيْه سَبِيلا" فَقَالُوا: لَمْ يُكْتَبْ عَلَيْنَا، وأبَوْا أَنْ يَحُجُّوا. قَالَ اللَّهُ: {وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ}
Sa'id ibnu Mansur meriwayatkan dari Sufyan, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa ketika firman Allah Swt. ini diturunkan, yaitu: Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya. (Ali Imran: 85); Maka orang-orang Yahudi berkata, "Kami adalah orang-orang muslim." Tetapi Allah membantah pengakuan mereka dan mematahkan alasan mereka, yakni melalui sabda Nabi Saw. kepada mereka: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kaum muslim berhaji ke Baitullah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Orang-orang Yahudi menjawab, "Belum pernah diwajibkan atas kami," dan mereka menolak, tidak mau melakukan haji. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran: 97)
Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan hal yang sama dari Mujahid.
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وشَاذ بْنُ فَيَّاضٍ قَالَا أَخْبَرَنَا هِلَالٌ أَبُو هَاشِمٍ الخُراساني، أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ، فَلا يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُودِيّا أوْ نَصْرانِيّا، ذَلِكَ بِأنَّ اللهَ قَالَ: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ}
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abdullah ibnu Mas'ud, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim dan Syaz ibnu Fayyad; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hilal Abu Hasyim Al-Khurrasani, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Al-Haris, dari Ali r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang memiliki bekal dan kendaraan, lalu tidak juga melakukan haji ke Baitullah, maka haji tidak dirugikan olehnya bilamana ia mati sebagai seorang Yahudi atau Nasrani. Demikian itu karena Allah Swt. telah berfirman"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97).
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Muslim ibnu Ibrahim dengan lafaz yang sama. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Abu Zar'ah Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnul Fayyad, telah menceritakan kepada kami Hilal Abu Hasyim Al-Khurrasani, lalu ia menuturkan hadis ini dengan sanad yang semisal.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Ali Al-Qat'i, dari Muslim ibnu Ibrahim, dari Hilal ibnu Abdullah maula Rabi'ah ibnu Amr ibnu Muslim Al-Bahili dengan lafaz yang sama, dan ia mengatakan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengenalnya kecuali dari segi ini.
Di dalam sanadnya terdapat perbedaan pendapat: Hilal orangnya tidak dikenal, sedangkan Al-Haris daif dalam periwayatan hadis. Imam Bukhari mengatakan bahwa Hilal yang ini hadisnya dinilai munkar (tidak dapat dipakai). Ibnu Addi mengatakan bahwa hadis ini tidak dipelihara (dihafal).
Abu Bakar Al-Isma'ili Al-Hafiz meriwayatkan melalui hadis Abu Amr Al-Auza'i, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Abdullah ibnu Abul Muhajir, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa ia pernah mendengar Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. mengatakan, "Barang siapa yang mampu melakukan ibadah haji, lalu ia tidak berhaji, maka sama saja baginya bilamana dia mati sebagai seorang Yahudi atau seorang Nasrani."
Sanad asar ini memang sahih sampai kepada Umar r.a.
Sa'id ibnu Mansur di dalam kitab sunannya meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku berniat mengirim banyak lelaki ke berbagai kota besar untuk menginspeksi setiap orang yang mempunyai kemampuan, lalu ia tidak melakukan ibadah haji, maka hendaklah mereka memungut jizyah darinya. Mereka (yang berkemampuan, lalu tidak haji) bukanlah orang muslim, mereka bukan orang muslim."