{فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ (83) }
Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, "Kalian tidak boleh keluar dengan aku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kalian telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu. duduklah (tinggallah) bersama-sama orang-orang yang tidak ikut berperang."
Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya Saw. melalui firman-Nya:
{فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ}
Maka jika Allah mengembalikanmu. (At-Taubah: 83)
Maksudnya, memulangkanmu dari peperanganmu sekarang ini.
{إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ}
kepada satu golongan dari mereka. (At-Taubah: 83)
Qatadah mengatakan, "Menurut riwayat yang sampai kepada kami, jumlah mereka yang tergabung dalam satu golongan itu semuanya ada dua belas orang laki-laki."
{فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ}
kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang). (At-Taubah: 83)
bersamamu ke peperangan lainnya.
{فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا}
maka katakanlah, "Kalian tidak boleh keluar dengan aku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. (At-Taubah: 83)
Yakni sebagai sanksi dan hukuman terhadap mereka. Kemudian disebut­kan alasan pelarangan ini oleh firman selanjutnya:
{إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ}
Sesungguhnya kalian telah rela tidak pergi berperang yang pertama. (At-Taubah: 83)
Ayat ini sama maknanya dengan apa yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya pada ayat yang lain, yaitu:
{وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ}
Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an) pada permulaannya (Al An’am : 110) hingga akhir ayat
Karena sesungguhnya balasan perbuatan yang buruk adalah buruk lagi sesudahnya, sebagaimana balasan perbuatan yang baik adalah baik pula sesudahnya. Sama pula pengertiannya dengan firman Allah Swt. yang menyebutkan tentang umrah Hudaibiyyah, yaitu:
{سَيَقُولُ الْمُخَلَّفُونَ إِذَا انْطَلَقْتُمْ إِلَى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوهَا ذَرُونَا نَتَّبِعْكُمْ يُرِيدُونَ أَنْ يُبَدِّلُوا كَلامَ اللَّهِ قُلْ لَنْ تَتَّبِعُونَا كَذَلِكُمْ قَالَ اللَّهُ مِنْ قَبْلُ}
Orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata apabila kalian berangkat untuk mengambil barang rampasan. (Al-Fath: 15), hingga akhir ayat.
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ}
Karena itu. duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang. (At-Taubah: 83)
Ibnu Abbas mengatakan yang dimaksud dengan al-khalifin ialah kaum lelaki yang tetap tinggal di tempatnya, tidak ikut berperang.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Karena itu, duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang. (At-Taubah: 83) Menurutnya, makna yang dimaksud ialah bersama-sama kaum wanita.
Tetapi Ibnu Jarir memberikan komentarnya bahwa apa yang dikatakan oleh Qatadah ini kurang lurus, karena jamak wanita tidak dapat dibentuk dengan huruf ya dan nun. Sekiranya yang dimaksudkan adalah kaum wanita, niscaya akan disebutkan menjadi al-khawalif atau al-khalifat, yakni duduklah kalian bersama-sama kaum wanita yang tidak ikut perang. Ibnu Jarir men-tarjih-kan pendapat Ibnu Abbas r.a.