Terkadang surat Al-Fatihah disebut dengan memakai lafaz "salat", seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:
Yang dimaksud dengan lafaz salataka dalam ayat di atas ialah "bacaanmu", sebagaimana dijelaskan di dalam hadis sahih melalui Ibnu Abbas. Di dalam hadis tersebut dikatakan:
Kemudian dalam hadis ini dijelaskan pembagian yang dimaksud dalam bacaan surat Al-Fatihah secara rinci. Hal ini menunjukkan keagungan kedudukan bacaan dalam salat dan bahwa bacaan Al-Qur'an dalam salat merupakan salah satu rukunnya yang terbesar, karena disebutkan istilah "ibadah (salat)", sedangkan yang dimaksud adalah sebagian darinya, yaitu bacaan (surat Al-Fatihah).
Lafaz qiraah atau bacaan ini adakalanya disebutkan dengan maksud salatnya, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
Makna yang dimaksud ialah salat Subuh, seperti yang dijelaskan di dalam kitab Sahihain: bahwa salat Subuh itu disaksikan oleh para malaikat yang bertugas di malam hari dan para malaikat yang akan bertugas di siang hari.
Dapat disimpulkan bahwa diharuskan membaca bacaan Al-Qur'an dalam salat, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya, yaitu: Apakah merupakan suatu keharusan membaca selain Al-Fatihah. ataukah Al-Fatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Fatihah dapat dianggap mencukupi?
Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah dan para pendukungnya dari kalangan murid-muridnya serta lain-lainnya. Menurut mereka, surat Al-Fatihah bukan merupakan suatu keharusan; surat apa saja dari Al-Qur'an jika dibaca dalam salat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman Allah Swt:
Hal itu disebutkan pula di dalam kitab Sahihain melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam salatnya. Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
Menurut mereka, Nabi Saw. memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-Fatihah serta tidak pula yang lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa diharuskan membaca surat Al-Fatihah dalam salat. Dengan kata lain, tidak sah salat tanpa membaca surat Al-Fatihah. Pendapat ini dikatakan oleh para imam lainnya, yaitu Imam Malik, Imam Syafli, Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka dan jumhur ulama. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu: Barang siapa yang mengerjakan salat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka salatnya khidaj.
Yang dimaksud dengan istilah khidaj ialah kurang; di dalam hadis ditafsirkan dengan makna gairu tamam, yakni "tidak sempurna". Mereka berdalilkan pula dengan apa yang disebutkan di dalam hadis Sahihain, melalui hadis Az-Zuhri. dari Mahmud ibnur Rabi', dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Yakni salatnya tidak sah. Di dalam hadis sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Hadis-hadis dalam bab ini cukup banyak jumlahnya. Perbedaan pendapat dalam masalah ini berikut alasan-alasannya cukup panjang bila disebutkan seluruhnya. dan kami telah mengisyaratkan dalil-dalil yang menjadi pegangan mereka.
Tetapi mazhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlul 'ilmi mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat. Menurut yang lainnya, sesungguhnya yang diwajibkan hanyalah membaca surat Al-Fatihah pada sebagian besar rakaatnya.
Al-Hasan dan kebanyakan ulama Basrah mengatakan, sesungguhnya diwajibkan membaca surat Al-Fatihah hanya dalam satu rakaat dari salat saja, karena berpegang kepada makna mutlak dari hadis yang menyatakan: Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta As-Sauri dan Al-Auza'i mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah bukan merupakan suatu ketentuan, bahkan seandainya seseorang membaca surat lainnya pun sudah dianggap cukup, berdasarkan kepada firman Allah Swt: karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20)
Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abu Sufyan As-Sa'di, dari Abu Hurairah, dari Abu Sa'id secara marfu':
Akan tetapi, kesahihannya masih perlu dipertimbangkan; semuanya itu dibahas dalam kitab Al-Ahkamul Kabir.
وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخافِتْ بِها وَابْتَغِ بَيْنَ ذلِكَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salat (bacaan)mu dan jangan pula merendahkannya, tetapi carilah jalan tengah di antara keduanya. (Al-Isra: 110)Yang dimaksud dengan lafaz salataka dalam ayat di atas ialah "bacaanmu", sebagaimana dijelaskan di dalam hadis sahih melalui Ibnu Abbas. Di dalam hadis tersebut dikatakan:
«قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ»
Aku bagikan salat (bacaan Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, separonya untuk-Ku dan separonya lagi untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.Kemudian dalam hadis ini dijelaskan pembagian yang dimaksud dalam bacaan surat Al-Fatihah secara rinci. Hal ini menunjukkan keagungan kedudukan bacaan dalam salat dan bahwa bacaan Al-Qur'an dalam salat merupakan salah satu rukunnya yang terbesar, karena disebutkan istilah "ibadah (salat)", sedangkan yang dimaksud adalah sebagian darinya, yaitu bacaan (surat Al-Fatihah).
Lafaz qiraah atau bacaan ini adakalanya disebutkan dengan maksud salatnya, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا}
Dan (dirikanlah pula salat) Subuh, sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat).(Al-Isra: 78)Makna yang dimaksud ialah salat Subuh, seperti yang dijelaskan di dalam kitab Sahihain: bahwa salat Subuh itu disaksikan oleh para malaikat yang bertugas di malam hari dan para malaikat yang akan bertugas di siang hari.
Dapat disimpulkan bahwa diharuskan membaca bacaan Al-Qur'an dalam salat, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya, yaitu: Apakah merupakan suatu keharusan membaca selain Al-Fatihah. ataukah Al-Fatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Fatihah dapat dianggap mencukupi?
Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah dan para pendukungnya dari kalangan murid-muridnya serta lain-lainnya. Menurut mereka, surat Al-Fatihah bukan merupakan suatu keharusan; surat apa saja dari Al-Qur'an jika dibaca dalam salat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman Allah Swt:
فَاقْرَؤُا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20)Hal itu disebutkan pula di dalam kitab Sahihain melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam salatnya. Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
«إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»
Apabila kamu bangkit mengerjakan salatmu, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an.Menurut mereka, Nabi Saw. memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-Fatihah serta tidak pula yang lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa diharuskan membaca surat Al-Fatihah dalam salat. Dengan kata lain, tidak sah salat tanpa membaca surat Al-Fatihah. Pendapat ini dikatakan oleh para imam lainnya, yaitu Imam Malik, Imam Syafli, Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka dan jumhur ulama. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu: Barang siapa yang mengerjakan salat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka salatnya khidaj.
Yang dimaksud dengan istilah khidaj ialah kurang; di dalam hadis ditafsirkan dengan makna gairu tamam, yakni "tidak sempurna". Mereka berdalilkan pula dengan apa yang disebutkan di dalam hadis Sahihain, melalui hadis Az-Zuhri. dari Mahmud ibnur Rabi', dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Tiada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.Yakni salatnya tidak sah. Di dalam hadis sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
" لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ "
Tidak cukup suatu salat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Qur'an.Hadis-hadis dalam bab ini cukup banyak jumlahnya. Perbedaan pendapat dalam masalah ini berikut alasan-alasannya cukup panjang bila disebutkan seluruhnya. dan kami telah mengisyaratkan dalil-dalil yang menjadi pegangan mereka.
Tetapi mazhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlul 'ilmi mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat. Menurut yang lainnya, sesungguhnya yang diwajibkan hanyalah membaca surat Al-Fatihah pada sebagian besar rakaatnya.
Al-Hasan dan kebanyakan ulama Basrah mengatakan, sesungguhnya diwajibkan membaca surat Al-Fatihah hanya dalam satu rakaat dari salat saja, karena berpegang kepada makna mutlak dari hadis yang menyatakan: Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta As-Sauri dan Al-Auza'i mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah bukan merupakan suatu ketentuan, bahkan seandainya seseorang membaca surat lainnya pun sudah dianggap cukup, berdasarkan kepada firman Allah Swt: karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20)
Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abu Sufyan As-Sa'di, dari Abu Hurairah, dari Abu Sa'id secara marfu':
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِالْحَمْدِ وَسُورَةٍ فِي فَرِيضَةٍ أَوْ غَيْرِهَا»
Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Alhamdu (surat Al-Fatihah) dan surat lainnya dalam setiap rakaatnya, baik dalam salat fardu ataupun salat lainnya.Akan tetapi, kesahihannya masih perlu dipertimbangkan; semuanya itu dibahas dalam kitab Al-Ahkamul Kabir.