{قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلا الإصْلاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ (88) }
Syuaib berkata, "Hai kaumku, bagaimana pikiran kalian jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya aku dari-Nya rezeki yang baik (patutkah aku menyalahi perintah­Nya)? Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. 'Aku tidak ber­maksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.
Nabi Syu'aib berkata kepada kaumnya: Hai kaumku, bagaimanakah pendapat kalian:
{إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي}
jika aku mempunyai bukti dari Tuhanku. (Hud: 88)
Yakni jika aku berada dalam pengetahuan yang meyakinkan tentang hal yang aku serukan (kepada kalian):
{وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا}
dan dianugerahi-Nya aku dari-Nya rezeki yang baik. (Hud: 88)
Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan rezeki dalam ayat ini ialah kenabian. Menurut pendapat lainnya adalah rezeki yang halal; ke dua-duanya dapat dipakai.
As-Sauri mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerja­kan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88) Artinya, aku tidak melarang kalian melakukan sesuatu, lalu aku sendiri melakukannya bila tidak kelihatan oleh kalian.
Hal yang sama telah di katakan oleh Qatadah sehubungan dengan takwil firman-Nya berikut ini: Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian(dengan mengerja­kan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88) Maksudnya, tidaklah aku larang kalian dari suatu perkara, lalu aku sendiri mengerjakannya:
{إِنْ أُرِيدُ إِلا الإصْلاحَ مَا اسْتَطَعْتُ}
Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. (Hud: 88)
Yakni dalam amar ma'ruf dan nahi munkar-ku kepada kalian. Sesungguhnya aku hanya bermaksud memperbaiki keadaan kalian semampuku dengan mengerahkan segala kekuatan yang ada padaku.
{وَمَا تَوْفِيقِي}
Dan tidak ada taufik bagiku. (Hud: 88)
Yaitu dalam memperoleh kebenaran yang aku maksudkan.
{إِلا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ}
melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal. (Hud: 88)
dalam semua urusanku.
{وَإِلَيْهِ أُنِيبُ}
dan hanya kepada-Nyalah aku kembali. (Hud: 88)
Yakni aku akan dikembalikan.
Demikianlah menurut tafsir yang dikemukakan oleh Mujahid.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو قَزْعَةَ سُوَيد بْنُ حُجَير الْبَاهِلِيُّ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ أَخَاهُ مَالِكًا قَالَ: يَا مُعَاوِيَةُ، إِنْ مُحَمَّدًا أَخَذَ جِيرَانِي، فانطَلق إِلَيْهِ، فَإِنَّهُ قَدْ كَلَّمَكَ وَعَرَفَكَ، فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ فَقَالَ: دَعْ لِي جِيرَانِي، فَقَدْ كَانُوا أَسْلَمُوا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ. [فَقَامَ مُتَمَعطًا] فَقَالَ: أَمَا وَاللَّهِ لَئِنْ فَعلتَ إِنَّ النَّاسَ يَزْعُمُونَ أَنَّكَ تَأْمُرُ بِالْأَمْرِ وَتُخَالِفُ إِلَى غَيْرِهِ. وَجَعَلْتُ أَجُرُّهُ وَهُوَ يَتَكَلَّمُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "مَا تَقُولُ؟ " فَقَالَ: إِنَّكَ وَاللَّهِ لَئِنْ فَعَلْتَ ذَلِكَ. إِنَّ النَّاسَ لَيَزْعُمُونَ أَنَّكَ لَتَأْمُرُ بالأمر وتخالف إلى غيره. قال: فقال: "أوَ قد قالوها -أو قائلهم -وَلَئِنْ فَعَلْتُ ذَلِكَ مَا ذَاكَ إِلَّا عَلَيَّ، وَمَا عَلَيْهِمْ مِنْ ذَلِكَ مِنْ شَيْءٍ، أَرْسِلُوا لَهُ جِيرَانَهُ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abu Quza'ah (yakni Suwaid ibnu Hujair Al-Bahili), dari Hakim ibnu Mu'awiyah, dari ayahnya, bahwa saudaranya yang bernama Malik berkata, "Hai Mu'awiyah, sesungguhnya Muhammad telah menahan tetangga-tetanggaku. Maka berangkatlah engkau kepadanya karena sesungguhnya dia pernah berbicara denganmu dan dia mengenalmu." Maka aku (Malik) berangkat bersamanya (Mu'awiyah), lalu Mu'awiyah berkata, "Lepaskanlah tetangga-tetanggaku demi aku, karena sesungguhnya mereka telah masuk Islam." Nabi Saw. berpaling dari Mu'awiyah, dan Mu'awiyah berdiri seraya marah, lalu berkata "Ingatlah, demi Allah, sesungguhnya jika engkau melakukan hal itu (tetap menahan mereka), sesungguhnya orang-orang akan menduga bahwa engkau benar-benar telah memerintahkan sesuatu kepada kami, tetapi engkau sendiri berbeda dengan melakukan hal lainnya." Lalu aku (Malik) menariknya (Mu'awiyah) yang masih berbicara. Maka Rasulullah Saw. bertanya, "Apa yang tadi kamu katakan?" Mu'awiyah berkata, "Sesungguhnya engkau, demi Allah, seandainya engkau melakukan hal tersebut, orang-orang pasti akan menduga bahwa engkau telah memerintahkan kepada suatu hal, lalu engkau sendiri berbeda dengan mengerjakan yang lainnya." Rasul Saw. bersabda, "Apakah mereka telah mengatakannya? Sesungguhnya jika aku melakukan hal itu, maka tiada lain akibatnya akan menimpa diriku dan mereka tidak akan terkena sesuatu akibat pun dari hal tersebut. Sekarang lepaskanlah tetangga-tetangganya demi dia."
قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَر، عَنْ بَهْز بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جده قَالَ: أَخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ قَوْمِي فِي تُهَمة فَحَبَسَهُمْ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، عَلَامَ تَحْبِسُ جِيرَتِي؟ فصَمت رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [عَنْهُ] فَقَالَ: إِنَّ نَاسًا لَيَقُولُونَ: إِنَّكَ تَنْهَى عَنِ الشَّيْءِ وَتَسْتَخْلِي بِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا يَقُولُ؟ " قَالَ: فَجَعَلْتُ أَعْرِضُ بَيْنَهُمَا الْكَلَامَ مَخَافَةَ أَنْ يَسْمَعَهَا فَيَدْعُو عَلَى قَوْمِي دَعوة لَا يُفْلِحُونَ بَعْدَهَا أَبَدًا، فَلَمْ يَزَلْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ حَتَّى فهمها، فقال: "أو قد قَالُوهَا -أَوْ: قَائِلُهَا مِنْهُمْ -وَاللَّهِ لَوْ فعلتُ لَكَانَ عَلَيَّ وَمَا كَانَ عَلَيْهِمْ، خَلُّوا لَهُ عَنْ جِيرَانِهِ"
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Bahz ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Nabi Saw. menangkap sejumlah orang dari kalangan kaumku karena suatu tuduhan yang dilancarkan terhadap mereka, lalu beliau Saw. menahan mereka. Maka datanglah seorang lelaki dari kalangan kaumku menghadap kepada Rasulullah Saw. yang saat itu sedang berkhotbah. Kemudian laki-laki itu berkata, "Hai Muhammad, mengapa engkau menahan tetangga-tetanggaku?" Rasulullah Saw. diam, dan lelaki itu berkata lagi, "Sesungguhnya sejumlah orang benar-benar ada yang mengatakan bahwa engkau telah melarang sesuatu dikerjakan, tetapi engkau sendiri mengerjakannya." Nabi Saw. bersabda, "Apa yang kamu katakan?"Maka aku (lelaki itu) berpaling dari pembicaraan itu dengan mengatakan pembicaraan lain, karena takut didengar oleh beliau, yang akhirnya beliau akan mendoakan atas kaumku suatu doa yang mengakibatkan mereka tidak akan mendapat keberuntungan selama-lamanya. Rasulullah Saw. terus bertanya sehingga beliau memahaminya, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya mereka telah mengatakannya (atau sebagian dari mereka telah mengatakannya). Demi Allah, seandainya aku melakukannya, niscaya akibat buruknya akan ditanggung olehku, bukan oleh mereka. Lepaskanlah tetangga-tetangganya itu!"
Termasuk ke dalam bab ini ialah hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا حُمَيْدٍ وَأَبَا أُسَيْدٍ يَقُولَانِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا سَمِعْتُمُ الْحَدِيثَ عَنِّي تَعْرِفُهُ قُلُوبُكُمْ، وَتَلِينُ لَهُ أَشْعَارُكُمْ وَأَبْشَارُكُمْ، وَتَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْكُمْ قَرِيبٌ، فَأَنَا أَوْلَاكُمْ بِهِ، وَإِذَا سَمِعْتُمُ الْحَدِيثَ عَنِّي تُنكره قُلُوبُكُمْ، وَتَنْفُرُ مِنْهُ أَشْعَارُكُمْ وَأَبْشَارُكُمْ، وَتَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْكُمْ بَعِيدٌ فَأَنَا أَبْعَدُكُمْ مِنْهُ"
telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Bilal, dari Rabi'ah ibnu Abu Abdur Rahman, dari Abdul Malik ibnu Sa'id ibnu Suwaid Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Humaid dan Abu Usaid menceritakan hadis berikut dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Apabila kalian mendengar suatu hadis dariku yang kalian kenali melalui hati kalian, dan membuat perasaan serta hati kalian menjadi lembut karenanya, dan kalian meyakini bahwa hal itu lebih dekat (manfaatnya) kepada kalian, maka aku adalah orang yang lebih berhak untuk mengerjakannya. Apabila kalian mendengar suatu hadis dariku yang kalian ingkari melalui hati kalian, dan perasaan serta hati kalian menolaknya, serta kalian merasa yakin bahwa hal itu lebih jauh (manfaatnya) dari kalian, maka aku adalah orang yang lebih berhak meninggalkannya.
Sanad hadis berpredikat sahih. Imam Muslim telah mengetengahkan suatu hadis dengan sanad yang sama, yang isinya menyebutkan:
"إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المسجد فليقل: اللهم، افتح لي أبواب رحمتك وإذا خرج فليقل: اللهم، إني أسألك من فَضْلِكَ"
Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendak­lah ia mengucapkan, "Ya Allah, bukakanlah bagiku semua pintu rahmat-Mu.” Dan apabila ia keluar dari masjid, hendaklah mengucapkan doa berikut: "Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu sebagian dari kemurahan-Mu.”
Makna hadis sebelumnya ialah 'manakala sampai kepada kalian suatu kebaikan dariku, maka aku adalah orang yang paling utama dalam mengerjakannya. Dan manakala sampai kepada kalian sesuatu yang kalian ingkari, maka aku adalah orang yang paling berhak dalam meninggal­kannya'.
*******************
{وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ [عَنْهُ] }
Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Qatadah telah meriwayatkan dari Urwah, dari Al-Hasan Al-Urni, dari Yahya ibnul Bazzar, dari Masruq yang menceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Ibnu Mas'ud, lalu bertanya, "Apakah engkau melarang wasilah (menyambung rambut/memakai wig)?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Ya." Wanita itu berkata, "Ternyata seseorang dari istri-istrimu melakukannya." Ibnu Mas'ud menjawab, "Kalau demikian, berarti aku tidak mengamalkan wasiat seorang hamba yang saleh (Nabi Syu'aib)," yaitu: Dan aku tidak berkehendak menyalahi kalian (dengan mengerjakan) apa yang aku larang kalian darinya. (Hud: 88)
Usman ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Abu Sulaiman Ad-Dabbi yang mengatakan bahwa surat-surat dari Umar ibnu Abdul Aziz sering kami terima yang di dalamnya terkandung perintah dan larangan. Dan pada setiap akhir suratnya ia selalu menyebutkan bahwa tiada yang dapat saya lakukan dari hal tersebut melainkan seperti apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang saleh (Nabi Syu'aib), yaitu:
{وَمَا تَوْفِيقِي إِلا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ}
Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal, dan hanya kepada-Nyalah aku kembali. (Hud: 88)