12. Kitab Washiyat (2478-2498)
Wasiat
(2478-2498)
-
Sesuatu yang diperintahkan untuk diwasiatkan
-
Sesuatu yang tidak boleh untuk diwasiatkan oleh seseorang dalam hartanya
-
Larangan untuk menimbulkan madlarat dalam wasiat
-
Menghadapi wasiat
-
Menghapus hak wasiat untuk orang tua dan kerabat
-
Wasiat untuk ahli waris
-
Menyertakan anak yatim dalam hal makan
-
Wali yatim boleh mengambil harta anak yatim
-
Kapan masa keyatiman berakhir
-
Teguran keras dari memakan harta anak yatim
-
Dalil bahwa kain kafan dibeli dari harta yang dipunyai
-
Seseorang memberikan hibah, kemudian barang hibah tersebut diwasiatkan atau diwariskan kepadanya
-
Seseorang memberikan wakaf
-
Sedekah atas nama mayit
-
Seseorang meninggal tanpa meninggalkan wasiat
-
Wasiat kafir harbi yang walinya telah masuk Islam, apakah ia harus melaksanakan wasiat tersebut
-
Seseorang wafat dengan meninggalkan hutang, sementara dirinya memiliki harta untuk melunasinya, namun masih berada di tangan orang yang menghutangnya