Sumpah dan Nadzar
- Larangan keras dari sumpah yang dusta
- Orang yang bersumpah palsu untuk mendapatakan harta orang lain
- Larangan untuk bersumpah di sisi mimbar Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
- Sumpah untuk berhala
- Larangan bersumpah atas nama bapak
- Makruh bersumpah atas nama amanah
- Bermain-main dengan sumpah
- Sumpah dengan lafadz diplomatis
- Sumpah dengan millah selain Islam
- Bersumpah untuk tidak memakan lauk
- Mengecualikan dalam bersumpah
- Penjelasan tentang sumpah yang biasa digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
- Apakah janji termasuk dari sumpah
- Orang yang bersumpah untuk tidak makan satu jenis makanan
- Sumpah untuk memutuskan hubungan silaturahmi
- Orang yang bersumpah palsu dengan sengaja
- Seseorang membayar kafarah sebelum ia melanggar (sumpahnya)
- Berapa sha' untuk kafarah
- Penjelasan tentang budak wanita mukminah
- Mengecualikan sumpah setelah diam
- Larangan untuk nadzar
- Penjelasan tentang nadzar untuk bermaksiat
- Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
- Bernadzar untuk shalat di Baitul Maqdis
- Qadla` nadzar untuk mayit
- Orang yang meninggal dan masih mempunyai tanggungan puasa, lalu walinya menggantikannya
- Sesuatu yang diperintahkan untuk memenuhi nadzar
- Nadzar untuk sesuatu yang tidak dimiliki
- Nadzar untuk bersedekah dengan hartanya
- Nadzar dengan sesuatu yang tidak dimampui
- Bernadzar dengan sesuatu yang tidak jelas
- Orang yang bernadzar di masa jahiliyah kemudian masuk Islam
Tidak ada komentar
Posting Komentar