21. Bab Makanan (3247-3356)
Bab Makanan
- Makan buah labu
- Makan bubur
- Larangan untuk menganggap jijik (curiga) pada makanan
- Larangan untuk makan hewan jalalah (pemakan bangkai) dan minum dari susunya
- Makan daging kuda
- Makan daging kelinci
- Makan daging biawak
- Makan daging burung Hubar
- Makan serangga bumi
- Sesuatu yang tidak disebut keharamannya
- Makan daging anjing hutan
- Larangan memakan daging hewan buas
- Makan daging keledai jinak
- Makan belalang
- Makan sesuatu yang mengapung dari jenis ikan
- Orang yang terpaksa makan bangkai
- Menggabung dua jenis makanan
- Makan keju
- Makan cuka
- Makan bawang
- Makan kurma
- Memeriksa kurma yang rusak saat memakannya
- Memakan kurma secara dua biji-dua biji
- Menggabung dua jenis makanan
- Makan dengan bejana ahli kitab
- Binatang laut
- Tikus yang masuk ke dalam minyak samin
- Lalat yang masuk ke dalam makanan
- Suapan yang jatuh
- Pembantu makan bersama majikan
- Sapu tangan
- Doa saat makan
- Mencuci tangan setelah makan
- Doa untuk orang yang memiliki makanan
- Memenuhi undangan
- Sunahnya mengadakan pesta walimah saat nikah
- Berapa hari pesta walimah diadakan
- Memberi jamuan untuk orang yang baru datang dari safar
- Penjelasan tentang kunujungan (tamu)
- Penghapusan hukum bahwa tamu makan dari harta orang lain
- Makanan orang yang sombong
- Menghadiri jamuan yang di dalamnya ada sesuatu yang dilarang
- Jika ada dua undangan jamuan, mana yang lebih berhak?
- Jika waktu shalat telah masuk sementara makan malam juga sudah siap
- Mencuci kedua tangan sebelum makan
- Mencuci tangan sebelum makan
- Makanan yang tersedia tanpa terduga
- Larangan mencela makanan
- Makan bersama
- Membaca basmalah sebelum makan
- Makan sambil bersabdar
- Makan dari tengah piring
- Duduk di meja makan sementara di sana ada sesuatu yang dibenci
- Makan dengan tangan kanan
- Makan daging