23. Bab Pembebasan Budak (3425-3454)
23. Bab Pembebasan Budak
- Budak memerdekakan diri dengan menebus, lalu ia tidak sanggup atau meninggal sebelum cicilannya lunas
- Jual beli budak yang dalam proses pembebasan diri dari tuannya
- Bebas dengan syarat
- Orang yang membebaskan budak yang menjadi bagiannya
- Pendapata yang mengatakan berkenaan dengan hadits tersebut "Budak tertsebut harus melunasi sisa pembebasan dirinya"
- Pendapat yang mengatakan "Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya'
- Orang yang mempunyai budak dari kerabat yang masih mahram
- Penjelasan tentang pembebasan Ummul Walad
- Jual beli budak mudabbar
- Seseorang yang memerdekakan budak miliknya dan belum sampai dari sepertiga hartanya
- Seseorang yang memerdekakan budak yang berharta
- Penjelasan tentang pembebasan anak zina
- Pahala memerdekakan budak
- Budak yang bagaimana yang paling utama (untuk dimerdekakan)
- Keutamaan memerdekakan budak saat masih sehat