- Hasungan untuk nikah
- Anjuran untuk menikahi wanita beragama
- Menikahi gadis
- Larangan menikahi wanita yang tidak bisa punya anak
- Tentang firman Allah Ta'ala "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina"
- Lelaki yang membebaskan budak wanitanya kemudian menikahinya
- Diharamkan karena sebab persusuan sebagaimana yang diharamkan karena sebab nasab
- Penjelasan tentang Labanul fahl
- Menyusunya orang dewasa
- Kepada siapa kaharaman itu terjadi
- Apakah dapat menjadikan keharaman apa yang kurang dari lima hisapan
- Memberikan sesuatu setelah disampih
- Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
- Nikah Mut'ah
- Nikah syighar
- Penghalalan
- Nikahnya budak tanpa seizin tuannya
- Larangan meminang atas pinangan saudaranya
- Lalaki melihat wanita karena ingin menikahinya
- Penjelasan tentang wali
- Tentang al 'Adll (Wali melarang orang yang menjadi tanggungannya untuk nikah)
- Jika dua wali menikahkan
- Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka"
- Minta persetujuan
- Anak gadis dinikahkan oleh bapaknya tanpa meminta persetujuan
- Penjelasan tentang janda
- Seimbang
- Menikahi anak yang belum terlahir
- Mahar
- Minimalis dalam mahar
- Pernikahan dengan mahar berbentu amal yang diamalkan
- Seseorang menikah dan belum menentukan serapa jumlah maharnya hingga ia meninggal
- Khutbah nikah
- Menikahi anak kecil
- Tinggal bersama gadis
- Laki-laki masuk menemui isterinya sebelum memberikan sesuatu (mahar) pun
- Apa yang diucapkan untuk orang yang menikah
- Seseorang menikahi wanita, kemudian ia mendapatinya telah hamil
- Melakukan pembagian untuk sesama isteri
- Seorang lelaki berjanji untuk memberikan (mahar) rumah kepada isterinya
- Hak suami atas isteri
- Hak isteri atas suami
- Memukul wanita
- Perintah untuk menundukkan pandangan
- Mensetubuhi tawanan wanita
- Orang yang bersetubuh
- Mensetubuhi dan mencumbu wanita haid
- Kafarah bagi orang yang mensetubuhi wanita haid
- Penjelasan tentang 'Azl (mengeluarkan sperma di luar kemaluan)
- Suami dilarang menceritakan kisah persetubuhannya dengan isteri
6. Kitab Nikah (1750-1859)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar
Posting Komentar