9. Kitab Jihad (2118-2405)
 
Kitab Jihad (2118-2405)
- 
Penjelasan tentang hijrah dan perkampungan badui	
- 
Hijrah telah terputus	
- 
Tinggal di Syam	
- 
Keberlangsungan jihad	
- 
Pahala jihad	
- 
Larangan untuk berpetualang	
- 
Keutamaan kembali di jalan Allah	
- 
Keutamaan memerangi Romawi dari selain mereka	
- 
Menyeberangi laut saat perang	
- 
Keutamaan perang di laut	
- 
Keutamaan membunuh orang kafir	
- 
Keharaman isteri mujahid atas orang-orang yang tidak ikut jihad	
- 
Penjelasan tentang ekspedisi yang mendapatkan rampasan	
- 
Pelipatgandaan dzikir di jalan Allah	
- 
Meninggal dalam pertempuran	
- 
Keutamaan ribath	
- 
Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah	
- 
Larangan meninggalkan jihad	
- 
Penghapusan hukum mobilisasi umum karena sebab khusus	
- 
Rukhshah untuk tidak jihad karena udzur	
- 
Yang bisa menggantikan dari ikut berperang	
- 
Berani dan pengecut	
- 
Tentang firman Allah "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,"	
- 
Penjelasan tentang melempar	
- 
Berperang dan mengharapkan sesuatu dari dunia	
- 
Berperang demi tegaknya kalimat Allah	
- 
Keutamaan syahid	
- 
Syahid dapat memberikan syafaat	
- 
Dari kuburan orang yang mati syahid terlihat cahaya	
- 
Pemberian dalam peperangan	
- 
Rukhshah atas bolehnya mengambil pemberian	
- 
Seseorang yang berjihad dan mendapatkan ganjaran dengan seorang pembantu	
- 
Seseorang ikut berperang sementara kedua orang tuanya tidak suka	
- 
Wanita yang ikut berperang	
- 
Berperang bersama pemimpin yang jahad	
- 
Membantu perlengkapan perang untuk orang lain	
- 
Berperang dengan mengharap pahala dan ghanimah	
- 
Mengorbankan dirinya (dalam perang)	
- 
Orang melakukan jual beli salam, kemudian menggantinya dengan terbunuh di jalan Allah	
- 
Laki-laki mati karena senjatanya sendiri	
- 
Doa saat bertemu musuh	
- 
Orang yang minta mati syahid kepada Allah	
- 
Larangan memotong rambut dan telinga kuda	
- 
Warna kuda yang disukai	
- 
Apakah kuda betina disebut faras (kuda perang)	
- 
Kuda yang dibenci	
- 
Perlakukan yang diperintahkan untuk hewan tunggangan	
- 
Berhenti di persinggahan	
- 
Memberi kalung pada kuda	
- 
Memuliakan kuda, menambatkan dan mengusap punggungnya	
- 
Menggantungkan lonceng	
- 
Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bergegaslah'	
- 
Mengendarai binatang jalalah	
- 
Memberi nama hewan tunggangannya	
- 
Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bersegeralah'	
- 
Larangan untuk melaknat hewan	
- 
Menghasung (mengadu) sesama hewan	
- 
Memberi tanda pada hewan (dengan besi panas)	
- 
Larangan memukul dan memberi tanda pada wajah	
- 
Larangan melebihkan keledai daripada kuda	
- 
Mengendarai hewan dengan tiga orang	
- 
Larangan berdiri di atas hewan tunggangan	
- 
Hewan tunggangan yang dituntun	
- 
Mempercepat perjalanan dan larangan istirahat (membuat tenda) di jalan	
- 
Pejelasan tentang perjalanan di awal malam	
- 
Pemilik hewan lebih berhak untuk menaikinya	
- 
Hewan tunggangan yang kaki-kakinya putus dalam perang	
- 
Hadiah perlombaan	
- 
Hadian perlombaan lari	
- 
Penjelasan tentang Muhallil (kuda yang diikutkan antara dua kuda dalam perlombaan)	
- 
Jalab dalam perlombaan kuda	
- 
Pedang yang dihias	
- 
Masuk ke majid dengan membaca tombak	
- 
Larangan saling memberi pedang dalam keadaan terhunus	
- 
Larangan memotong kulit dengan meletakkannya antara dua jari	
- 
Mengenakan baju perang	
- 
Bendara dan umbul-umbul	
- 
Pertolongan diberikan berkat orang-orang lemah dan hina	
- 
Memanggil dengan sandi	
- 
Apa yang diucapkan saat dalam perjalanan	
- 
Memberi kata perpisahan saat berpisah	
- 
Apa yang diucapkan saat mengendarai,	
- 
Apa yang diucapkan saat singgah di suatu tempat	
- 
Larangan melakukan perjalanan di awal malam	
- 
Hari yang disukai untuk melakukan perjalanan	
- 
Berpagi-pagi saat melakukan perjalanan	
- 
Melakukan perjalanan sendiri	
- 
Rombongan yang melakukan safar mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin	
- 
Membawa Al-Qur'an ke wilayah orang kafir	
- 
Sebaik-baik pasukan, teman dan ekspedisi	
- 
Seruan kepada orang-orang musyrik	
- 
Membakar wilayah orang kafir	
- 
Mengirim mata-mata	
- 
Ibnu Sabil (boleh) makan kurma dan minum susu jika melewatinya	
- 
Pendapat yang mengatakan "Ia boleh makan sesuatu yang jatuh"	
- 
Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memerah"	
- 
Penjelasan tentang taat	
- 
Perintah untuk bersatu dan tidak berpisah-pisah	
- 
Larangan berharap untuk bertemu musuh	
- 
Doa saat bertemu musuh	
- 
Seruan untuk orang-orang musyrik	
- 
Makar dalam perang	
- 
Penyerbuan di malam hari	
- 
Melazimi pasukan yang paling akhir	
- 
Atas dasar apa orang-orang musyrik diperangi	
- 
Larangan membunuh orang yang sujud	
- 
Kabur dari medan perang	
- 
Tawanan dipaksa kufur	
- 
Hukum mata-mata yang beragama Islam	
- 
Hukum mata-mata (kafir) dzimmi	
- 
Humum mata-mata musta`man (yang diberi jaminan keamanan)	
- 
Waktu yang disukai untuk mengakhirkan pertempuran	
- 
Perintah untuk diam saat berjumpa dengan musuh	
- 
Berjalan kaki saat bertemu musuh	
- 
Berlaku sombong saat bertemu musuh	
- 
Seseorang yang tertawan	
- 
al Kumna` (pengintai)	
- 
Barisan perang	
- 
Menghunus pedang saat jumpa musuh	
- 
Perang tanding	
- 
Larangan untuk melakukan mutilasi	
- 
Membunuh kaum wanita	
- 
Larangan membakar musuh dengan api	
- 
Menyewakan hewan tunggangan dengan mendapatkan setengah bagian	
- 
Mengikat tawanan	
- 
Menangkap tawanan dan memukulinya	
- 
Tawanan dipaksa untuk masuk Islam	
- 
Membunuh tawanan dan tidak menawarkan Islam kepadanya	
- 
Membunuh tawanan dengan cara mengikat dan melemparinya hingga mati	
- 
Membunuh tawanan dengan ketapel	
- 
Memberi pengampunan kepada tawanan tanpa adanya tebusan	
- 
Tebusan tawanan dengan harta	
- 
Imam berdiri di tempat tinggi setelah menang melawan musuh	
- 
Memisahkan antara tawanan	
- 
Rukhshah untuk memisahkan mereka yang tertangkap	
- 
Harta kaum muslimin yang diambil oleh musuh, kemudian pemiliknya mendapatkannya kembali	
- 
Budak	
- 
Budak muyrikin yang ikut kaum muslimin dan masuk Islam	
- 
Dilarang untuk merampas jika makanan yang ada di wilayah musuh hanya sedikit	
- 
Membawa makanan dari wilayah musuh	
- 
Menjual makanan jika orang-orang kelebihan makanan dari wilayah musuh	
- 
Memanfaatkan sesuatu dari barang ghanimah	
- 
Dibolehkannya mengambil pedang untuk membunuh musuh di medan perang	
- 
Besarnya urusan ghulul (mencuri harta ghanimah)	
- 
Mengambil sesuatu yang sepele yang ditinggalkan oleh imam,	
- 
Hukuman pengkhianat	
- 
Larangan melindungi pengkhianat	
- 
Salab diberikan kepada orang yang membunuh	
- 
Imam boleh melarang seseorang mengambil salab, kuda dan senjata adalah termasuk salab	
- 
Salab tidak termasuk ke dalam seperlima	
- 
Barangsiapa segera membunuh orang yang terluka parah maka ia berhak untuk mendapatkan hartanya	
- 
Bagi yang datang setelah pembagian ghanimah maka tidak ada bagian	
- 
Perempuan dan budak diberi dari harta ghanimah	
- 
Orang musyrik mendapatkan saham	
- 
Kuda mendapatkan dua saham	
- 
Mereka yang mendapatkan satu saham	
- 
Penjelasan tentang Nafl (tambahan)	
- 
Nafl untuk regu ekspedisi yang keluar dari pasukan	
- 
Pendapat yang mengatakan "Seperlima dibagi sebelum Nafl"	
- 
Pasukan pengintai sebagai pelindung pasukan umum	
- 
Pemberian tambahan berupa emas, perak, dan ghanimah yang didapat pertama-tama	
- 
Imam mengkhususkan sesuatu untuk dirinya dari harta rampasan	
- 
Memenuhi perjanjian	
- 
tentang seorang imam menjadi tameng dalam perjanjian	
- 
Tentang seorang imam yang terdapat perjanjian dengan musuh, dan dia menerapkan perjanjian tersebut	
- 
Menjaga keselematan pihak yang terikat dengan perjanjian	
- 
Delegasi	
- 
Jaminan keamanan dari seorang wanita	
- 
Perjanjian damai dengan musuh	
- 
seorang musuh yang di serang secara dadakan serta menyu mersup ke barisan mereka	
- 
Takbir setiap berada di tempat yang tinggi	
- 
Izin untuk kembali setelah adanya pelarangan	
- 
Mengutus para pemberi kabar gembira	
- 
Memberikan kabar gembira	
- 
Penjelasan tentang sujud syukur	
- 
Datang ke rumah dengan tiba-tiba di malam hari	
- 
Memberi sambutan kedatangan	
- 
yang diperbolehkan ketika kehabisan bekal dalam perang jika ingin kembali	
- 
Shalat saat datang dari safar	
- 
Mengambil upah pembagian	
- 
Bisnis saat jihad	
- 
Membawa senjata ke negeri musuh	
- 
Tinggal di negeri musyrik