9. Kitab Jihad (2118-2405)
Kitab Jihad (2118-2405)
-
Penjelasan tentang hijrah dan perkampungan badui
-
Hijrah telah terputus
-
Tinggal di Syam
-
Keberlangsungan jihad
-
Pahala jihad
-
Larangan untuk berpetualang
-
Keutamaan kembali di jalan Allah
-
Keutamaan memerangi Romawi dari selain mereka
-
Menyeberangi laut saat perang
-
Keutamaan perang di laut
-
Keutamaan membunuh orang kafir
-
Keharaman isteri mujahid atas orang-orang yang tidak ikut jihad
-
Penjelasan tentang ekspedisi yang mendapatkan rampasan
-
Pelipatgandaan dzikir di jalan Allah
-
Meninggal dalam pertempuran
-
Keutamaan ribath
-
Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah
-
Larangan meninggalkan jihad
-
Penghapusan hukum mobilisasi umum karena sebab khusus
-
Rukhshah untuk tidak jihad karena udzur
-
Yang bisa menggantikan dari ikut berperang
-
Berani dan pengecut
-
Tentang firman Allah "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,"
-
Penjelasan tentang melempar
-
Berperang dan mengharapkan sesuatu dari dunia
-
Berperang demi tegaknya kalimat Allah
-
Keutamaan syahid
-
Syahid dapat memberikan syafaat
-
Dari kuburan orang yang mati syahid terlihat cahaya
-
Pemberian dalam peperangan
-
Rukhshah atas bolehnya mengambil pemberian
-
Seseorang yang berjihad dan mendapatkan ganjaran dengan seorang pembantu
-
Seseorang ikut berperang sementara kedua orang tuanya tidak suka
-
Wanita yang ikut berperang
-
Berperang bersama pemimpin yang jahad
-
Membantu perlengkapan perang untuk orang lain
-
Berperang dengan mengharap pahala dan ghanimah
-
Mengorbankan dirinya (dalam perang)
-
Orang melakukan jual beli salam, kemudian menggantinya dengan terbunuh di jalan Allah
-
Laki-laki mati karena senjatanya sendiri
-
Doa saat bertemu musuh
-
Orang yang minta mati syahid kepada Allah
-
Larangan memotong rambut dan telinga kuda
-
Warna kuda yang disukai
-
Apakah kuda betina disebut faras (kuda perang)
-
Kuda yang dibenci
-
Perlakukan yang diperintahkan untuk hewan tunggangan
-
Berhenti di persinggahan
-
Memberi kalung pada kuda
-
Memuliakan kuda, menambatkan dan mengusap punggungnya
-
Menggantungkan lonceng
-
Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bergegaslah'
-
Mengendarai binatang jalalah
-
Memberi nama hewan tunggangannya
-
Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bersegeralah'
-
Larangan untuk melaknat hewan
-
Menghasung (mengadu) sesama hewan
-
Memberi tanda pada hewan (dengan besi panas)
-
Larangan memukul dan memberi tanda pada wajah
-
Larangan melebihkan keledai daripada kuda
-
Mengendarai hewan dengan tiga orang
-
Larangan berdiri di atas hewan tunggangan
-
Hewan tunggangan yang dituntun
-
Mempercepat perjalanan dan larangan istirahat (membuat tenda) di jalan
-
Pejelasan tentang perjalanan di awal malam
-
Pemilik hewan lebih berhak untuk menaikinya
-
Hewan tunggangan yang kaki-kakinya putus dalam perang
-
Hadiah perlombaan
-
Hadian perlombaan lari
-
Penjelasan tentang Muhallil (kuda yang diikutkan antara dua kuda dalam perlombaan)
-
Jalab dalam perlombaan kuda
-
Pedang yang dihias
-
Masuk ke majid dengan membaca tombak
-
Larangan saling memberi pedang dalam keadaan terhunus
-
Larangan memotong kulit dengan meletakkannya antara dua jari
-
Mengenakan baju perang
-
Bendara dan umbul-umbul
-
Pertolongan diberikan berkat orang-orang lemah dan hina
-
Memanggil dengan sandi
-
Apa yang diucapkan saat dalam perjalanan
-
Memberi kata perpisahan saat berpisah
-
Apa yang diucapkan saat mengendarai,
-
Apa yang diucapkan saat singgah di suatu tempat
-
Larangan melakukan perjalanan di awal malam
-
Hari yang disukai untuk melakukan perjalanan
-
Berpagi-pagi saat melakukan perjalanan
-
Melakukan perjalanan sendiri
-
Rombongan yang melakukan safar mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin
-
Membawa Al-Qur'an ke wilayah orang kafir
-
Sebaik-baik pasukan, teman dan ekspedisi
-
Seruan kepada orang-orang musyrik
-
Membakar wilayah orang kafir
-
Mengirim mata-mata
-
Ibnu Sabil (boleh) makan kurma dan minum susu jika melewatinya
-
Pendapat yang mengatakan "Ia boleh makan sesuatu yang jatuh"
-
Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memerah"
-
Penjelasan tentang taat
-
Perintah untuk bersatu dan tidak berpisah-pisah
-
Larangan berharap untuk bertemu musuh
-
Doa saat bertemu musuh
-
Seruan untuk orang-orang musyrik
-
Makar dalam perang
-
Penyerbuan di malam hari
-
Melazimi pasukan yang paling akhir
-
Atas dasar apa orang-orang musyrik diperangi
-
Larangan membunuh orang yang sujud
-
Kabur dari medan perang
-
Tawanan dipaksa kufur
-
Hukum mata-mata yang beragama Islam
-
Hukum mata-mata (kafir) dzimmi
-
Humum mata-mata musta`man (yang diberi jaminan keamanan)
-
Waktu yang disukai untuk mengakhirkan pertempuran
-
Perintah untuk diam saat berjumpa dengan musuh
-
Berjalan kaki saat bertemu musuh
-
Berlaku sombong saat bertemu musuh
-
Seseorang yang tertawan
-
al Kumna` (pengintai)
-
Barisan perang
-
Menghunus pedang saat jumpa musuh
-
Perang tanding
-
Larangan untuk melakukan mutilasi
-
Membunuh kaum wanita
-
Larangan membakar musuh dengan api
-
Menyewakan hewan tunggangan dengan mendapatkan setengah bagian
-
Mengikat tawanan
-
Menangkap tawanan dan memukulinya
-
Tawanan dipaksa untuk masuk Islam
-
Membunuh tawanan dan tidak menawarkan Islam kepadanya
-
Membunuh tawanan dengan cara mengikat dan melemparinya hingga mati
-
Membunuh tawanan dengan ketapel
-
Memberi pengampunan kepada tawanan tanpa adanya tebusan
-
Tebusan tawanan dengan harta
-
Imam berdiri di tempat tinggi setelah menang melawan musuh
-
Memisahkan antara tawanan
-
Rukhshah untuk memisahkan mereka yang tertangkap
-
Harta kaum muslimin yang diambil oleh musuh, kemudian pemiliknya mendapatkannya kembali
-
Budak
-
Budak muyrikin yang ikut kaum muslimin dan masuk Islam
-
Dilarang untuk merampas jika makanan yang ada di wilayah musuh hanya sedikit
-
Membawa makanan dari wilayah musuh
-
Menjual makanan jika orang-orang kelebihan makanan dari wilayah musuh
-
Memanfaatkan sesuatu dari barang ghanimah
-
Dibolehkannya mengambil pedang untuk membunuh musuh di medan perang
-
Besarnya urusan ghulul (mencuri harta ghanimah)
-
Mengambil sesuatu yang sepele yang ditinggalkan oleh imam,
-
Hukuman pengkhianat
-
Larangan melindungi pengkhianat
-
Salab diberikan kepada orang yang membunuh
-
Imam boleh melarang seseorang mengambil salab, kuda dan senjata adalah termasuk salab
-
Salab tidak termasuk ke dalam seperlima
-
Barangsiapa segera membunuh orang yang terluka parah maka ia berhak untuk mendapatkan hartanya
-
Bagi yang datang setelah pembagian ghanimah maka tidak ada bagian
-
Perempuan dan budak diberi dari harta ghanimah
-
Orang musyrik mendapatkan saham
-
Kuda mendapatkan dua saham
-
Mereka yang mendapatkan satu saham
-
Penjelasan tentang Nafl (tambahan)
-
Nafl untuk regu ekspedisi yang keluar dari pasukan
-
Pendapat yang mengatakan "Seperlima dibagi sebelum Nafl"
-
Pasukan pengintai sebagai pelindung pasukan umum
-
Pemberian tambahan berupa emas, perak, dan ghanimah yang didapat pertama-tama
-
Imam mengkhususkan sesuatu untuk dirinya dari harta rampasan
-
Memenuhi perjanjian
-
tentang seorang imam menjadi tameng dalam perjanjian
-
Tentang seorang imam yang terdapat perjanjian dengan musuh, dan dia menerapkan perjanjian tersebut
-
Menjaga keselematan pihak yang terikat dengan perjanjian
-
Delegasi
-
Jaminan keamanan dari seorang wanita
-
Perjanjian damai dengan musuh
-
seorang musuh yang di serang secara dadakan serta menyu mersup ke barisan mereka
-
Takbir setiap berada di tempat yang tinggi
-
Izin untuk kembali setelah adanya pelarangan
-
Mengutus para pemberi kabar gembira
-
Memberikan kabar gembira
-
Penjelasan tentang sujud syukur
-
Datang ke rumah dengan tiba-tiba di malam hari
-
Memberi sambutan kedatangan
-
yang diperbolehkan ketika kehabisan bekal dalam perang jika ingin kembali
-
Shalat saat datang dari safar
-
Mengambil upah pembagian
-
Bisnis saat jihad
-
Membawa senjata ke negeri musuh
-
Tinggal di negeri musyrik