Kitab Jihad (2118-2405)
- Penjelasan tentang hijrah dan perkampungan badui
- Hijrah telah terputus
- Tinggal di Syam
- Keberlangsungan jihad
- Pahala jihad
- Larangan untuk berpetualang
- Keutamaan kembali di jalan Allah
- Keutamaan memerangi Romawi dari selain mereka
- Menyeberangi laut saat perang
- Keutamaan perang di laut
- Keutamaan membunuh orang kafir
- Keharaman isteri mujahid atas orang-orang yang tidak ikut jihad
- Penjelasan tentang ekspedisi yang mendapatkan rampasan
- Pelipatgandaan dzikir di jalan Allah
- Meninggal dalam pertempuran
- Keutamaan ribath
- Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah
- Larangan meninggalkan jihad
- Penghapusan hukum mobilisasi umum karena sebab khusus
- Rukhshah untuk tidak jihad karena udzur
- Yang bisa menggantikan dari ikut berperang
- Berani dan pengecut
- Tentang firman Allah "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,"
- Penjelasan tentang melempar
- Berperang dan mengharapkan sesuatu dari dunia
- Berperang demi tegaknya kalimat Allah
- Keutamaan syahid
- Syahid dapat memberikan syafaat
- Dari kuburan orang yang mati syahid terlihat cahaya
- Pemberian dalam peperangan
- Rukhshah atas bolehnya mengambil pemberian
- Seseorang yang berjihad dan mendapatkan ganjaran dengan seorang pembantu
- Seseorang ikut berperang sementara kedua orang tuanya tidak suka
- Wanita yang ikut berperang
- Berperang bersama pemimpin yang jahad
- Membantu perlengkapan perang untuk orang lain
- Berperang dengan mengharap pahala dan ghanimah
- Mengorbankan dirinya (dalam perang)
- Orang melakukan jual beli salam, kemudian menggantinya dengan terbunuh di jalan Allah
- Laki-laki mati karena senjatanya sendiri
- Doa saat bertemu musuh
- Orang yang minta mati syahid kepada Allah
- Larangan memotong rambut dan telinga kuda
- Warna kuda yang disukai
- Apakah kuda betina disebut faras (kuda perang)
- Kuda yang dibenci
- Perlakukan yang diperintahkan untuk hewan tunggangan
- Berhenti di persinggahan
- Memberi kalung pada kuda
- Memuliakan kuda, menambatkan dan mengusap punggungnya
- Menggantungkan lonceng
- Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bergegaslah'
- Mengendarai binatang jalalah
- Memberi nama hewan tunggangannya
- Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bersegeralah'
- Larangan untuk melaknat hewan
- Menghasung (mengadu) sesama hewan
- Memberi tanda pada hewan (dengan besi panas)
- Larangan memukul dan memberi tanda pada wajah
- Larangan melebihkan keledai daripada kuda
- Mengendarai hewan dengan tiga orang
- Larangan berdiri di atas hewan tunggangan
- Hewan tunggangan yang dituntun
- Mempercepat perjalanan dan larangan istirahat (membuat tenda) di jalan
- Pejelasan tentang perjalanan di awal malam
- Pemilik hewan lebih berhak untuk menaikinya
- Hewan tunggangan yang kaki-kakinya putus dalam perang
- Hadiah perlombaan
- Hadian perlombaan lari
- Penjelasan tentang Muhallil (kuda yang diikutkan antara dua kuda dalam perlombaan)
- Jalab dalam perlombaan kuda
- Pedang yang dihias
- Masuk ke majid dengan membaca tombak
- Larangan saling memberi pedang dalam keadaan terhunus
- Larangan memotong kulit dengan meletakkannya antara dua jari
- Mengenakan baju perang
- Bendara dan umbul-umbul
- Pertolongan diberikan berkat orang-orang lemah dan hina
- Memanggil dengan sandi
- Apa yang diucapkan saat dalam perjalanan
- Memberi kata perpisahan saat berpisah
- Apa yang diucapkan saat mengendarai,
- Apa yang diucapkan saat singgah di suatu tempat
- Larangan melakukan perjalanan di awal malam
- Hari yang disukai untuk melakukan perjalanan
- Berpagi-pagi saat melakukan perjalanan
- Melakukan perjalanan sendiri
- Rombongan yang melakukan safar mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin
- Membawa Al-Qur'an ke wilayah orang kafir
- Sebaik-baik pasukan, teman dan ekspedisi
- Seruan kepada orang-orang musyrik
- Membakar wilayah orang kafir
- Mengirim mata-mata
- Ibnu Sabil (boleh) makan kurma dan minum susu jika melewatinya
- Pendapat yang mengatakan "Ia boleh makan sesuatu yang jatuh"
- Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memerah"
- Penjelasan tentang taat
- Perintah untuk bersatu dan tidak berpisah-pisah
- Larangan berharap untuk bertemu musuh
- Doa saat bertemu musuh
- Seruan untuk orang-orang musyrik
- Makar dalam perang
- Penyerbuan di malam hari
- Melazimi pasukan yang paling akhir
- Atas dasar apa orang-orang musyrik diperangi
- Larangan membunuh orang yang sujud
- Kabur dari medan perang
- Tawanan dipaksa kufur
- Hukum mata-mata yang beragama Islam
- Hukum mata-mata (kafir) dzimmi
- Humum mata-mata musta`man (yang diberi jaminan keamanan)
- Waktu yang disukai untuk mengakhirkan pertempuran
- Perintah untuk diam saat berjumpa dengan musuh
- Berjalan kaki saat bertemu musuh
- Berlaku sombong saat bertemu musuh
- Seseorang yang tertawan
- al Kumna` (pengintai)
- Barisan perang
- Menghunus pedang saat jumpa musuh
- Perang tanding
- Larangan untuk melakukan mutilasi
- Membunuh kaum wanita
- Larangan membakar musuh dengan api
- Menyewakan hewan tunggangan dengan mendapatkan setengah bagian
- Mengikat tawanan
- Menangkap tawanan dan memukulinya
- Tawanan dipaksa untuk masuk Islam
- Membunuh tawanan dan tidak menawarkan Islam kepadanya
- Membunuh tawanan dengan cara mengikat dan melemparinya hingga mati
- Membunuh tawanan dengan ketapel
- Memberi pengampunan kepada tawanan tanpa adanya tebusan
- Tebusan tawanan dengan harta
- Imam berdiri di tempat tinggi setelah menang melawan musuh
- Memisahkan antara tawanan
- Rukhshah untuk memisahkan mereka yang tertangkap
- Harta kaum muslimin yang diambil oleh musuh, kemudian pemiliknya mendapatkannya kembali
- Budak
- Budak muyrikin yang ikut kaum muslimin dan masuk Islam
- Dilarang untuk merampas jika makanan yang ada di wilayah musuh hanya sedikit
- Membawa makanan dari wilayah musuh
- Menjual makanan jika orang-orang kelebihan makanan dari wilayah musuh
- Memanfaatkan sesuatu dari barang ghanimah
- Dibolehkannya mengambil pedang untuk membunuh musuh di medan perang
- Besarnya urusan ghulul (mencuri harta ghanimah)
- Mengambil sesuatu yang sepele yang ditinggalkan oleh imam,
- Hukuman pengkhianat
- Larangan melindungi pengkhianat
- Salab diberikan kepada orang yang membunuh
- Imam boleh melarang seseorang mengambil salab, kuda dan senjata adalah termasuk salab
- Salab tidak termasuk ke dalam seperlima
- Barangsiapa segera membunuh orang yang terluka parah maka ia berhak untuk mendapatkan hartanya
- Bagi yang datang setelah pembagian ghanimah maka tidak ada bagian
- Perempuan dan budak diberi dari harta ghanimah
- Orang musyrik mendapatkan saham
- Kuda mendapatkan dua saham
- Mereka yang mendapatkan satu saham
- Penjelasan tentang Nafl (tambahan)
- Nafl untuk regu ekspedisi yang keluar dari pasukan
- Pendapat yang mengatakan "Seperlima dibagi sebelum Nafl"
- Pasukan pengintai sebagai pelindung pasukan umum
- Pemberian tambahan berupa emas, perak, dan ghanimah yang didapat pertama-tama
- Imam mengkhususkan sesuatu untuk dirinya dari harta rampasan
- Memenuhi perjanjian
- tentang seorang imam menjadi tameng dalam perjanjian
- Tentang seorang imam yang terdapat perjanjian dengan musuh, dan dia menerapkan perjanjian tersebut
- Menjaga keselematan pihak yang terikat dengan perjanjian
- Delegasi
- Jaminan keamanan dari seorang wanita
- Perjanjian damai dengan musuh
- seorang musuh yang di serang secara dadakan serta menyu mersup ke barisan mereka
- Takbir setiap berada di tempat yang tinggi
- Izin untuk kembali setelah adanya pelarangan
- Mengutus para pemberi kabar gembira
- Memberikan kabar gembira
- Penjelasan tentang sujud syukur
- Datang ke rumah dengan tiba-tiba di malam hari
- Memberi sambutan kedatangan
- yang diperbolehkan ketika kehabisan bekal dalam perang jika ingin kembali
- Shalat saat datang dari safar
- Mengambil upah pembagian
- Bisnis saat jihad
- Membawa senjata ke negeri musuh
- Tinggal di negeri musyrik
Tidak ada komentar
Posting Komentar