Kitab Manasik
Bab: Kewajiban haji
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنٍ لِأَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِأَزْوَاجِهِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ هَذِهِ ثُمَّ ظُهُورَ الْحُصْرِ
Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari [anak Abu Waqid Al Laitsi] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkata kepada para isterinya pada saat haji wada'; sesungguhnya haji tersebut adalah ini, kemudian kalian harus tinggal di rumah kalian dan tidak wajib berhaji. (Sunan Abu Daud No. 1464)
Tidak ada komentar
Posting Komentar