Kitab Manasik
Bab: Wanita berhaji tanpa dengan mahramnya
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُرْدِفُ مَوْلَاةً لَهُ يُقَالُ لَهَا صَفِيَّةُ تُسَافِرُ مَعَهُ إِلَى مَكَّةَ
Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa ia membonceng budak wanitanya yang bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah.(Sunan Abu Daud No. 1468)
Tidak ada komentar
Posting Komentar