Kitab Manasik
Bab: Melempar jumrah
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلرِّعَاءِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمًا وَيَدَعُوا يَوْمًا
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abdullah] dan [Muhammad] dua anak Abu Bakr, dari [ayah mereka], dari [Abu Al Baddah bin 'Adi] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk para penggembala untuk melempar satu hari dan tidak melempar satu hari.(Sunan Abu Daud No. 1686)
Tidak ada komentar
Posting Komentar