Hadits Sunan Abu Daud No: 1707

Kitab Manasik
Bab: Thawaf ifadlah saat haji

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَاضَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ بِمِنًى يَعْنِي رَاجِعًا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan thawaf ifadhah pada hari nahr kemudian melakukan shalat Zhuhur di Mina ketika, yaitu dalam keadaan kembali kepadanya.
(Sunan Abu Daud No. 1707)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo