Hadits Sunan Abu Daud No: 1709

Kitab Manasik
Bab: Thawaf ifadlah saat haji

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَّرَ طَوَافَ يَوْمِ النَّحْرِ إِلَى اللَّيْلِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Aisyah] dan [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunda thawaf pada hari nahr (hari raya kurban) hingga malam.
(Sunan Abu Daud No. 1709)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo