Kitab: Zakat
Bab: Kapan kurma bisa ditaksir
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أُخْبِرْتُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ وَهِيَ تَذْكُرُ شَأْنَ خَيْبَرَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ إِلَى يَهُودَ فَيَخْرُصُ النَّخْلَ حِينَ يَطِيبُ قَبْلَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada Kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; aku diberi kabar dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa ia menyebutkan perkara Khaibar dan berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi, kemudian ia memperkirakan kurma yang ada dipohon, ketika telah matang sebelum dimakan sebagian darinya. (Sunan Abu Daud No. 1368)
Tidak ada komentar
Posting Komentar