Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1395


Kitab: Zakat
Bab: 
Berapa kadar seseorang harus diberi dari harta zakat

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّائِيُّ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ زَعَمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ يَعْنِي دِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ الَّذِي قُتِلَ بِخَيْبَرَ
Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Muhamad bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Nu'aim], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai] dari [Busyair bin Yasar] ia menyangka bahwa seseorang dari kalangan anshar yang dikenal dengan nama [Sahl bin Abu Hatsmah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam membayar diyahnya dengan seratus unta dari unta zakat, yaitu diyah seorang anshar yang terbunuh di Khaibar.
(Sunan Abu Daud No. 1395)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo