28 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1427


Kitab: Zakat
Bab: Memberikan dari harta pribadi

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خَيْرَ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى أَوْ تُصُدِّقَ بِهِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang masih meninggalkan kecukupan (bagi yang bersedekah), atau yang disedekahkan dalam kondisi kecukupan. Dan mulailah dengan orang yang engkau tanggung."
(Sunan Abu Daud No. 1427)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1427 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian