Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1427

0

Kitab: Zakat
Bab: Memberikan dari harta pribadi

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خَيْرَ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى أَوْ تُصُدِّقَ بِهِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang masih meninggalkan kecukupan (bagi yang bersedekah), atau yang disedekahkan dalam kondisi kecukupan. Dan mulailah dengan orang yang engkau tanggung."
(Sunan Abu Daud No. 1427)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo