Kitab: Zakat
Bab: Keutamaan memberikan air minum
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ الْمَاءُ قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لِأُمِّ سَعْدٍ
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Israil], [Abu Ishaq] dari seorang [laki-laki], dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku yaitu Ummu Sa'd telah meninggal, maka sedekah apakah yang paling utama? Beliau bersabda: "Air." Orang tersebut mengatakan; kemudian Sa'd menggali sebuah sumur dan mengatakan; ini adalah untuk Ummu Sa'd. (Sunan Abu Daud No. 1431)
Tidak ada komentar
Posting Komentar