Kitab: Zakat
Bab: Penjelasan tentang al Manihah (unta yang dipinjam
untuk diperah susunya)
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى وَهَذَا حَدِيثُ مُسَدَّدٍ وَهُوَ أَتَمُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ حَسَّانَ بْنِ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ السَّلُولِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعُونَ خَصْلَةً أَعْلَاهُنَّ مَنِيحَةُ الْعَنْزِ مَا يَعْمَلُ رَجُلٌ بِخَصْلَةٍ مِنْهَا رَجَاءَ ثَوَابِهَا وَتَصْدِيقَ مَوْعُودِهَا إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ بِهَا الْجَنَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد فِي حَدِيثِ مُسَدَّدٍ قَالَ حَسَّانُ فَعَدَدْنَا مَا دُونَ مَنِيحَةِ الْعَنْزِ مِنْ رَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِمَاطَةِ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَنَحْوَهُ فَمَا اسْتَطَعْنَا أَنْ نَبْلُغَ خَمْسَةَ عَشَرَ خَصْلَةً
Telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Musa], ia berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Israil], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa], dan ini adalah haditsnya Musaddad, dan ia lebih sempurna, dari [Al Auza'i], dari [Hassan bin 'Athiyyah], dari [Abu Kabsyah As Saluli], ia berkata; saya mendengar [Abdullah bin 'Amr] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Terdapat empat puluh sifat, paling tinggi adalah memberikan kambing betina untuk diambil manfaat susu dan bulunya. Tidaklah seseorang melakukan salah satu sifat dari sifat-sifat tersebut karena mengharap pahalanya dan membenarkan apa yang dijanjikan kecuali dengannya Allah akan memasukkannya ke dalam Surga." Abu Daud dalam hadits Musaddad berkata; Hassan berkata; kemudian Kami menghitung selain memberikan kambing betina untuk diambil manfaat susu dan bulunya yaitu; membalas salam, menjawab orang yang bersin, menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang semisalnya. Dan Kami tidak mampu mencapai lima belas sifat. (Sunan Abu Daud No. 1433)
Tidak ada komentar
Posting Komentar