28 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1434


Kitab: Zakat
Bab: Balasan bagi bendahara

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْخَازِنَ الْأَمِينَ الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَدْفَعَهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al 'Ala`], dan maknanya satu, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bendahara yang dapat dipercaya adalah orang yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna, dan hatinya merasa rela hingga ia menyerahkannya kepada orang yang diperintahkan untuk diberi oleh salah seorang dari para pemberi sedekah."
(Sunan Abu Daud No. 1434)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1434 Rating: 5 Reviewed By: Kios Parquet