Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1438


Kitab: Zakat:
Bab: Wanita bersedekah dengan harta suaminya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَرْأَةِ تَصَدَّقُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا قَالَ لَا إِلَّا مِنْ قُوتِهَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا وَلَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَصَدَّقَ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يُضَعِّفُ حَدِيثَ هَمَّامٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] RhadhiyAllahu 'anhu mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi anara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.
(Sunan Abu Daud No. 1438)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo