Kitab: Barang Temuan
Bab: Mengumumkan barang temuan
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ الْمَعْنَى عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ مُطَرِّفٍ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوِي عَدْلٍ وَلَا يَكْتُمْ وَلَا يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid yaitu Ath Thahhan], dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib] secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah] dari ['Iyadh bin Himar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki." (Sunan Abu Daud No. 1454)
Tidak ada komentar
Posting Komentar