Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1797

0

Kitab Nikah
Bab: Penjelasan tentang janda

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّيْنِ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'], keduanya adalah anak Yazid Al Anshari dari [Khansa` binti Khidzam Al Anshariyyah], bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia adalah seorang janda, kemudian ia tidak menyukai hal tersebut, lalu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menolak pernikahannya.
(Sunan Abu Daud No. 1797)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo